JAKARTAMU.COM | Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Kenaikan PPN tersebut rencananya diberlakukan mulai 2025 mendatang.
Menurut Haedar Nashir, kenaikan PPN 12% akan berimbas pada perusahaan-perusahaan kecil, masyarakat yang baru mulai bangkit ekonominya, dan lembaga-lembaga sosial yang memiliki dimensi pajak.
“Problemnya kan selalu terkait dengan perusahaan-perusahaan kecil, dan masyarakat yang baru mulai bangkit ekonominya, dan lembaga-lembaga sosial yang ada dimensi urusan pajak tapi mereka bergerak di bidang sosial, jadi mungkin perlu dikaji ulang,” kata Haedar Nashir di sela menghadiri acara Dies Natalis UGM, Kamis (19/12/2024) siang.
Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu menjelaskan, kebijakan pajak di Indonesia akan selalu terkait dengan kondisi keuangan bangsa dan keadilan sosial. Karena itu, dua dimensi itu perlu diperhatikan betul agar kebijakan yang diambil tidak malah menghambat ekonomi masyarakat.
“Di situ saja, yang harus diperhatikan betul, sehingga kebijakan itu tidak malah menghambat spirit kemajuan pada setiap elemen masyarakat, institusi. Kan tidak sepenuhnya mereka bergerak dalam dunia bisnis yang berskala besar,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, kebijakan PPN itu berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12% seperti baju, Spotify, Netflix, hingga kosmetik, kecuali barang tersebut dikecualikan oleh pemerintah.
“Pengelompokannya sudah kita jelaskan mana yang kena 1% tambahan, mana yang dibebaskan, mana yang DTP, sudah kita jelaskan. Di luar itu secara regulasi terkena PPN 12%, jadi kena tambahan 1%,” ungkap Susiwijono.
Susiwijono juga menekankan bahwa dikenakan terhadap barang dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan yang selama ini premium, namun masuk tergolong yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
“Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apa pun mulai Netflix, Spotify, dan lain-lain itu dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan,” katanya.