JAKARTAMU.COM | Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan hasil yang mengkhawatirkan. Dengan skor nasional sebesar 69,05, integritas sektor pendidikan masih berada di kategori korektif—sedikit di atas level rentan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merespons temuan ini dengan mengeluarkan tiga rekomendasi perbaikan yang menyasar pada akar persoalan.
“Skor ini jadi alarm bahwa integritas dalam pendidikan kita belum benar-benar kokoh. Maka, perlu pembenahan serius di tiga dimensi utama: karakter individu, ekosistem pendidikan, dan tata kelola,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
SPI Pendidikan 2024 merupakan survei berskala nasional yang melibatkan 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden dari berbagai kalangan. Skor yang diperoleh masih belum mencapai kategori “adaptif”, “kuat”, apalagi “tangguh”—menunjukkan masih lemahnya penerapan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan sekolah.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjabarkan rincian tiga rekomendasi tersebut.
Pertama, pada aspek karakter individu, KPK mendorong satuan pendidikan untuk mengembangkan program pembiasaan nilai-nilai integritas seperti kejujuran dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari siswa. Tak cukup berhenti pada pengajaran formal, program ini juga harus dievaluasi secara berkala agar hasilnya terukur.
“Anak-anak harus dibiasakan hidup dengan nilai-nilai antikorupsi, bukan sekadar tahu. Dan pembiasaan itu harus dirancang dan dievaluasi dengan serius,” ujar Wawan.
Kedua, pada dimensi ekosistem pendidikan, KPK meminta agar integritas diperkuat melalui kolaborasi antar-pemangku kepentingan—dari guru, kepala sekolah, hingga orang tua siswa. Keterlibatan mereka penting agar setiap kebijakan dan aktivitas belajar mengajar selalu berorientasi pada pembentukan karakter yang bersih.
“Ekosistem pendidikan yang sehat akan mendorong semua pihak berperan sesuai kebutuhan dan perubahan zaman,” tambahnya.
Rekomendasi terakhir menyasar tata kelola pendidikan. KPK menilai perlu ada langkah strategis untuk memperbaiki praktik pengelolaan pendidikan, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada. Pelibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru dan wali murid, dianggap vital dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya integritas.
“Pelatihan dan sosialisasi nilai-nilai integritas dalam tata kelola harus menjadi bagian rutin dari manajemen pendidikan,” tutup Wawan.
KPK berharap, rekomendasi ini tak hanya menjadi catatan, melainkan dijadikan langkah nyata oleh instansi pembina satuan pendidikan. Tanpa itu, cita-cita mencetak generasi antikorupsi hanya akan jadi wacana.