Sabtu, Maret 15, 2025
No menu items!
spot_img

Ormas Kirim Surat Permintaan THR, Praktik yang Tidak Etis dan Meresahkan

spot_img
Must Read

JAKARTAMU.COM | Fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengirim surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha di Tangerang mengundang polemik. Praktik ini tidak hanya mencoreng citra ormas sebagai lembaga sosial, tetapi juga menimbulkan kesan adanya tekanan yang dapat merugikan dunia usaha serta menciptakan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

Praktik yang Tidak Etis dan Menyimpang dari Nilai Sosial

Pada dasarnya, ormas didirikan untuk berperan dalam pembangunan sosial, advokasi masyarakat, dan memperjuangkan kepentingan umum, bukan sebagai pihak yang melakukan penggalangan dana dengan cara yang tidak tepat. Meminta THR secara kolektif kepada pengusaha tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan yang kurang bijak. Praktik ini mencerminkan pemanfaatan momentum hari raya untuk kepentingan kelompok tertentu dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip kepatutan dan keadaban.

Surat yang dikirim ormas sering kali disertai dengan bahasa persuasif yang seolah-olah bersifat sukarela, tetapi dalam praktiknya bisa berujung pada tekanan psikologis bagi pengusaha. Pengusaha yang merasa terpaksa memberikan THR demi menghindari potensi dampak negatif pada akhirnya merasa dirugikan.

Dampak terhadap Iklim Investasi dan Kepercayaan Publik

Dalam skala yang lebih luas, praktik semacam ini menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang sosial. Ada kesan bahwa ormas menggunakan pengaruh dan jumlah massa mereka untuk menekan pengusaha agar memenuhi permintaan mereka, yang secara tidak langsung menyerupai tindakan yang dapat mengganggu ketenangan dunia usaha.

Akibat dari praktik ini bukan hanya membebani para pengusaha, tetapi juga dapat merusak iklim investasi di daerah tersebut. Investor akan berpikir dua kali sebelum menanamkan modalnya di lingkungan yang dianggap kurang kondusif bagi bisnis. Ketidakpastian semacam ini berpotensi menurunkan daya saing ekonomi daerah dan menghambat pertumbuhan usaha kecil maupun besar.

Perlu Tindakan Tegas dan Kesadaran Kolektif

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap praktik semacam ini. Jika dibiarkan, fenomena ini bisa menjadi kebiasaan tahunan yang semakin sulit dihentikan. Regulasi yang lebih ketat terhadap aktivitas ormas, termasuk transparansi pendanaan dan sumber daya mereka, juga perlu diperkuat agar tidak ada lagi penyimpangan dari tujuan awal pendirian ormas sebagai pilar sosial.

Di sisi lain, masyarakat harus lebih kritis dalam menilai peran ormas. Jangan sampai ormas yang seharusnya menjadi wadah untuk kebaikan sosial justru berubah menjadi kelompok yang mengandalkan pendekatan yang kurang etis demi kepentingan tertentu.

Kesimpulan

Meminta THR secara kolektif kepada pengusaha bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan. Selain merusak citra ormas, praktik ini berpotensi menciptakan keresahan, menghambat dunia usaha, dan menumbuhkan kebiasaan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai etika dan hukum. Perlu ada langkah konkret dari pemerintah serta kesadaran dari masyarakat agar fenomena semacam ini tidak menjadi norma yang terus berulang setiap tahunnya. (Dwi Taufan Hidayat)

spot_img

Begundal van Karawang (2): Sabotase di Rel Kereta

Cerbung: Dwi Taufan Hidayat Dini hari yang gelap menyelimuti jalur rel di utara Karawang. Di kejauhan, suara peluit lokomotif terdengar...

More Articles Like This