JAKARTAMU.COM | Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ), Dr. Chairul Huda, MH, menyoroti adanya kesenjangan komunikasi dan koordinasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini sering kali menimbulkan perbedaan persepsi yang berdampak pada efektivitas juga kualitas penegakan hukum secara keseluruhan.
Dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UMJ pada Jumat (28/2/2025), Chairul Huda menjelaskan bahwa penegakan hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia memaparkan empat isu utama dalam penegakan hukum, yakni asas dan prinsip penegakan hukum, penyelidikan dan penyidikan, penyidikan dan penuntutan, serta diferensiasi fungsional versus dominus litis.
Chairul menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan empat asas utama. “Keempatnya adalah the principle of specialization of function, the principle of procedural fairness, the principle of the protection of the accused against mistaken conviction, the principle of the protection of suspect from illegal, unfair or improper treatment,” ujarnya dalam seminar yang berlangsung di Aula Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UMJ tersebut
Dalam hal penyelidikan dan penyidikan, ia menilai bahwa pembedaan keduanya dalam tindak pidana umum justru menyebabkan inefektivitas. “Akibatnya, proses penegakan hukum lebih banyak berfokus pada administrasi, bukan pada aksi,” katanya.
Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, Chairul Huda menyoroti hubungan keduanya dalam hukum pidana materiil dan prosedur hukum. Menurutnya, idealnya penyidik dan penuntut umum berada di bawah satu lembaga guna meningkatkan koordinasi sejak awal perkara.
“Maka, penyidik dan penuntut itu harusnya berada dalam satu kompartemen. Desain criminal justice system bukan menempatkan mereka secara terpisah. Kalau menempatkan mereka terpisah, itu jadi masalah,” jelasnya.
Koordinasi sejak awal perkara menjadi kunci utama dalam penegakan hukum. Chairul menjelaskan bahwa tindakan paksa penyidik dalam mengumpulkan bukti tidak akan berarti jika tidak didukung oleh konstruksi hukum yang tepat untuk diajukan ke pengadilan.
“Upaya paksa penyidik dalam mengumpulkan bukti tidak ada artinya apabila tidak ada konstruksi yang tepat untuk dibawa ke pengadilan,” tegasnya.
Diferensiasi fungsional antara penyidik dan penuntut umum bertujuan untuk menciptakan sistem check and balances dalam penegakan hukum. Jika salah satu pihak mendominasi, maka hak-hak individu berpotensi tidak terlindungi dengan baik.
Chairul juga menjelaskan konsep dominus litis, yang menegaskan bahwa penuntut umum memonopoli penuntutan berdasarkan asas oportunitas serta memiliki kewenangan dalam menyaring perkara.
“Paling penting dalam menuntut itu apakah ada kepentingan umum terhadap persoalan itu yang harus diperjuangkan. Namanya juga penuntut umum, maka lihat kepentingan umumnya,” tegasnya.
Selain itu, dominus litis juga memberi kewenangan bagi penuntut umum untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan. “Maknanya ialah tidak semua perkara dibawa ke pengadilan. Perkara yang dibawa ke pengadilan mestinya yang buktinya kuat untuk dibawa ke pengadilan agar tidak terlalu banyak perkara di pengadilan,” ungkapnya.
Chairul Huda mendorong mahasiswa untuk lebih memahami penegakan hukum di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan KUHAP. “Apa yang berhubungan dengan KUHAP merupakan isu penting bagi mahasiswa karena di dalamnya ada agenda politik dan legislasi. Agenda politik menentukan masa depan penegakan hukum negara yang tertulis di KUHAP,” katanya.
Seminar yang bertajuk Mencari Format Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Pidana dalam Menyongsong Pembaharuan KUHAP ini turut menghadirkan Anggota Kompolnas RI (2016-2020) Andrea H. Poeloengan, SH., M.Hum., MTCP., serta dosen FSH UIN Syarif Hidayatullah, Dr. Alfitra, SH., M.Hum. Acara ini dipandu oleh Wakil Rektor IV sekaligus dosen FH UMJ, Dr. Septa Candra, MH.
Para peserta yang mayoritas merupakan mahasiswa UMJ mengikuti seminar dengan antusias dan aktif berdiskusi bersama para narasumber. Kegiatan ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Wakil Rektor II UMJ, Prof. Dr. Ir. Mutmainah, MM., yang turut hadir dan secara resmi membuka acara.