Kamis, Januari 2, 2025
No menu items!

Parade Vonis Ringan Megakorupsi PT Timah

Must Read

JAKARTAMU.COM | Helena Lim diganjar hukuman lima tahun penjara dalam dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Majelis hakim menyatakan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu terbukti bersalah dalam kasus  dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

”Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Rianto Adam Pontoh.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Helena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Helena juga dikenakan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp900 juta dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum. Bila sampai batas waktu itu uang pengganti belum terbayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Bila harta bendanya tak mencukupi, Helena harus tetap berada di dalam penjara selama 1 tahun.

Helena adalah pemilik PT Quantum Skyline Exchange, sebuah perusahaan penukaran uang.  Perusahaan ini menjadi kamuflase untuk menampung dana pengamanan yang dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.Tindakan para terdakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Baca juga: Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan, Harta Sandra Dewi Ikut Disita

Ringan Sama Dijinjing, Berat Pikul Sendiri

Seperti halnya Harvey Moeis, vonis hakim terhadap Helena juga lebih ringan dari tuntutan jaksa selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut Helena membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp210 miliar paling satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Namun hakim memerintahkan jaksa mengembalikan aset milik Helena yang telah disita. Alasannya, aset-aset tersebut tak memenuhi syarat penyitaan karena diperoleh di luar tempus atau waktu terjadinya kasus.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa terkait dengan penyitaan terhadap aset milik Terdakwa Helena diperoleh sebelum atau sesudah atau di luar tempus dugaan tindak pidana di mana atas perolehan dana pengamanan seolah-olah dana CSR dari pihak smelter swasta tersebut ke rekening PT QSE adalah sejak awal 2019, dan aset yang tidak terkait dugaan tindak pidana haruslah dikembalikan kepada Terdakwa Helena,” ujar hakim.

Hakim juga menyatakan Helena mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty tahun 2016 dan program pengungkapan sukarela tahun 2022. Hakim menyatakan aset yang tercantum dalam program tax amnesty memiliki kekuatan hukum dan tak bisa disita, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37 Tahun 2016 beserta penjelasannya.

Sementara pada kasus Harvey Moeis, hakim memerintahkan semua asetnya dirampas untuk negara. Jaksa pun telah melakukan eksekusi atas perintah tersebut.

“Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Aset Harvey yang disita untuk dirampas di antaranya town house, tas, logam mulia, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, Ferrari hingga Mercy. Inilah salah satu alasan Harvey Moeis melalui kuasa hukumnya berniat mengajukan banding. Mereka mengklaim seluruh harta yang disita termasuk yang diperoleh sebelum tindak pidana terjadi. Selain itu, harta Sandra Dewi, istri Harvey Moeis ikut disita.

Baca juga: Prinsip Ekonomi Pelaku Korupsi

Laris Manis Obral Vonis

Vonis Helena “menyempurnakan” putusan majelis hakim terhadap para terdakwa megakorupsi PT Timah, yang seluruhnya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Berikut putusan terhadap 10 dari total 22 terdakwa kasus korupsi PT Timah.

Berikut putusan hakim dan tuntutan jaksa kepada para terdakwa:

  • Harvey Moeis yang berposisi sebagai perpanjangan tangan PT RBT dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan kurungan dan uang penggati sebanyak Rp 210 Miliar. Sebelumnya ia dituntut 12 tahun penjara.
  • Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (Dirut PT RBT), Suparta divonis 8 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 4,51 triliun. Hukuman bui ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 14 tahun penjara.
  • Pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi  divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 Triliun. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 14 tahun penjara.
  • Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.9 Triliun. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 14 tahun penjara.
  • Reza Andriansyah dijatuhi pidana penjara 5 tahun tanpa uang pengganti. Sebelumnya ia dituntut 8 tahun penjara.
  • General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017-2020, Rosalina, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Sebelumnya dia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
  • Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Sebelumnya dia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra divonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Sebelumnya dia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  • Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan menerima vonis 5,5tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
  • Pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp900 juta. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp210 miliar.

Baca juga: Korupsi Timah, Rektor Unmuh: 15% Mahasiswa Babel Tidak Bayar SPP

Lahan Tambang yang Tak Pasti: Terbaik untuk Muhammadiyah?

KETUA Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, baru-baru ini menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan apa pun...

More Articles Like This