JAKARTAMU.COM | Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah 2020 M mengeluarkan keputusan penting terkait isu kesehatan dan etika medis, yaitu mengenai terminasi hidup dan perawatan paliatif. Keputusan ini memberikan panduan tegas tentang hukum syariah terkait dengan pengakhiran hidup pasien dan pentingnya perawatan paliatif dalam mendampingi pasien yang menghadapi penderitaan berat.
Terminasi Hidup dalam Islam
Terminasi hidup atau euthanasia, yang merujuk pada tindakan mengakhiri hidup pasien dengan sengaja atas dasar belas kasihan untuk mengakhiri penderitaannya, dilarang keras dalam Islam. Hal ini karena bertentangan dengan prinsip dasar agama Islam yang meyakini bahwa kehidupan dan kematian berada di tangan Allah, dan manusia tidak berhak untuk mengakhiri hidupnya sendiri ataupun orang lain.
Dalam QS. Al-Mulk ayat 2, Allah berfirman:
ۨالَّذِيْ خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيٰوةَ لِيَبْلُوَكُمْ اَيُّكُمْ اَحْسَنُ عَمَلًاۗ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْغَفُوْرُۙ
“Yang menciptakan mati dan hidup, untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Mahaperkasa, Maha Pengampun.”
Lebih lanjut, prinsip dasar Islam yang melarang pembunuhan dengan alasan apapun, kecuali dalam keadaan yang sah, juga menjadi dasar penolakan terhadap terminasi hidup. Allah berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ
“Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.”
Berdasarkan ayat di atas, terminasi hidup, dalam hal ini, bukanlah alasan yang dibenarkan.
Perawatan Paliatif dalam Islam
Sebaliknya, Islam sangat menekankan pentingnya perawatan paliatif untuk meringankan penderitaan pasien, terutama mereka yang menghadapi penyakit terminal. Perawatan paliatif tidak hanya berfokus pada pengobatan fisik, tetapi juga mencakup perhatian pada dukungan psikologis, sosial, dan spiritual pasien. Konsep ini sejalan dengan ajaran Islam yang mengutamakan penyembuhan maksimal serta perawatan yang penuh belas kasih, terutama bagi pasien yang tidak dapat disembuhkan.
Dalam konteks ini, perawatan paliatif mencakup berbagai pendekatan medis dan non-medis yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup pasien di sisa waktu yang mereka miliki. Ini termasuk pemberian obat-obatan untuk meredakan rasa sakit, dukungan moral, serta perhatian terhadap kesejahteraan emosional dan spiritual pasien.
Islam mengajarkan bahwa memberikan perhatian terhadap orang yang sakit adalah bagian dari kewajiban sosial, sebagai bentuk pengamalan ajaran al-Ma’un yang tercermin dalam Surah Al-Ma’un, yang mengajarkan kepedulian terhadap orang yang membutuhkan.
Dalam dunia medis kontemporer, perkembangan sistem perawatan paliatif dan hospis semakin mendapatkan perhatian. Dalam Islam, pengembangan sistem perawatan paliatif yang komprehensif sangat dianjurkan, dengan tidak hanya mengutamakan tindakan medis, tetapi juga memberikan dukungan psikososial, spiritual, dan finansial bagi pasien dan keluarga mereka.
Selain itu, upaya untuk memaksimalkan pelayanan bagi kaum lanjut usia dan individu yang rentan juga penting. Mengingat faktor usia dan kondisi fisik yang menurun, masyarakat Islam diharapkan dapat memberikan penghormatan dan perawatan yang layak bagi orang-orang senior, seperti yang diajarkan dalam hadis, “Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak mengasihi anak-anak dan tidak memuliakan orang senior” (HR at-Tirmizi).
Dengan demikian Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah mengajak masyarakat untuk memberikan perhatian lebih pada perawatan bagi mereka yang menderita penyakit berat dan terminal dengan memperhatikan aspek medis, sosial, dan spiritual, serta memastikan bahwa sistem sosial melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf dapat mendukung upaya ini secara efektif. (Sumber)