JAKARTAMU.COM | Pemerintah akan menggelar Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Serentak 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025. Acara ini akan dihadiri oleh Presiden RI, Wakil Presiden, serta sejumlah pejabat negara dan tamu undangan.
Pelantikan akan diikuti oleh 481 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari 33 provinsi, 364 kabupaten, dan 84 kota. Namun, terdapat sejumlah daerah yang tidak mengikuti pelantikan serentak kali ini karena berbagai alasan.
Daerah yang Tidak Dilantik Saat Ini
Sebanyak 64 daerah tidak dilantik pada 20 Februari 2025 dengan rincian sebagai berikut:
- 40 daerah masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
– Pemilihan di daerah-daerah ini masih dalam proses sengketa di MK. Pelantikan kepala daerah akan dilakukan setelah ada putusan final dari sidang sengketa hasil Pilkada. - 22 daerah di Provinsi Aceh
– Pelantikan kepala daerah di Aceh akan dilakukan secara terpisah sesuai dengan ketentuan khusus yang berlaku di provinsi tersebut berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. - 2 daerah mengalami pemilihan ulang
– Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang harus mengulang proses Pilkada karena dalam pemungutan suara sebelumnya, kotak kosong menang. Pemilihan ulang akan menentukan pasangan kepala daerah yang baru sebelum dilakukan pelantikan.
Rangkaian Acara Pelantikan
Berdasarkan rundown yang telah dirilis, acara pelantikan akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Halaman Tengah Istana Kepresidenan. Berikut adalah tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan:
Pukul 09.00 WIB: Para calon kepala daerah yang akan dilantik bersiap di kawasan Monas.
Pukul 09.30 WIB: Rombongan kepala daerah bergerak menuju Istana Kepresidenan dengan dipimpin oleh Drum Band Gita Praja IPDN.
Pukul 09.45 WIB: Kepala daerah menerima jajaran kehormatan dari Yonwalprotneg Paspampres sebelum memasuki area acara.
Pukul 10.00 WIB: Presiden RI tiba di lokasi dan pelantikan dimulai dengan susunan acara sebagai berikut:
- Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
- Pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kep Mendagri).
- Pemberian Surat Keputusan (SK) dan penyematan tanda pangkat jabatan kepala daerah.
- Pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden RI.
- Penandatanganan berita acara pelantikan (BAP).
- Menyanyikan kembali lagu kebangsaan Indonesia Raya.
- Pemberian selamat oleh Presiden dan Wakil Presiden RI.
Persiapan dan Geladi
Untuk memastikan kelancaran acara, telah disiapkan tenda di kawasan Monas dengan kapasitas 2.500 orang, serta lokasi parkir khusus bagi tamu undangan. Geladi kotor akan dilaksanakan pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 08.00 WIB, sedangkan geladi bersih dijadwalkan pada Rabu, 19 Februari 2025 dengan waktu yang akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh protokoler kepresidenan.
Dengan pelantikan ini, diharapkan para kepala daerah yang baru dilantik dapat segera bekerja dan menjalankan amanah rakyat dengan baik demi kemajuan daerah masing-masing. (Dwi Taufan Hidayat)