Rabu, Januari 22, 2025
No menu items!

Pemprov DKI Diminta Pastikan ASN yang Ingin Poligami Dapat Izin Istri

Must Read

JAKARTAMU.COM | Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan mekanisme yang dapat memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat berpoligami mendapatkan izin tertulis dari istri pertama. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik nikah siri yang tidak mendapat persetujuan pihak istri.

Anggota Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, menegaskan pentingnya pemprov DKI memiliki prosedur yang jelas untuk memastikan bahwa ASN yang hendak menikah lagi melewati proses pelacakan dan memperoleh persetujuan dari istri pertama.

“Pemprov DKI harus memiliki mekanisme yang jelas untuk memastikan ASN yang ingin mengajukan perkawinan kedua benar-benar mendapatkan izin dari istri secara tertulis,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/1), sebagaimana dilansri dari Antara.

Pernyataan Theresia merespons diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 pada 6 Januari 2025 yang mengatur ketat soal perkawinan dan perceraian ASN. Salah satu poin dalam Pergub tersebut menyebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami harus mendapatkan persetujuan istri secara tertulis, yang kemudian menjadi dokumen pendukung dalam pengajuan izin kepada atasan.

Namun, Theresia mencatat, meski aturan tersebut mencantumkan syarat izin tertulis dari istri, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menjelaskan langkah-langkah untuk mendapatkan izin tersebut. Menurutnya, dalam konteks budaya patriarki yang masih kental, ada kemungkinan suami tidak akan mendapatkan izin langsung dari istri, terutama dalam situasi ketidakadilan gender dalam rumah tangga.

“Masalahnya adalah dalam ruang-ruang ketidakseimbangan atau ketidakadilan gender di dalam rumah, kemungkinan untuk meminta izin pada istri bisa saja tidak terjadi,” jelasnya.

Untuk itu, Komnas Perempuan mengusulkan adanya mekanisme yang dapat memastikan persetujuan istri sebelum seorang ASN dapat menikah lagi. Apabila ditemukan adanya laporan pernikahan ASN yang tidak memiliki izin dari istri, Pemprov DKI diharapkan bisa menegakkan sanksi yang tegas.

Theresia mengingatkan bahwa sanksi administratif yang lebih kuat perlu diterapkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa Pergub ini bukanlah aturan baru, melainkan rincian lebih lanjut tentang tata cara pengajuan perkawinan dan perceraian bagi ASN. Pemerintah juga menekankan bahwa penerbitan Pergub tersebut tidak dimaksudkan untuk mendorong praktik poligami, melainkan untuk mengatur tata kelola perkawinan dan perceraian agar lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri KKP Pastikan Penyelidikan Pagar Laut Tangerang Targetkan Pelaku

TANGERANG, JAKARTAMU.COM | Penyelidikan terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, masih terus...

More Articles Like This