JAKARTAMU.COM | Pada Senin, 10 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang berlokasi di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2024, yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan dana iklan di Bank BJB. Terdapat selisih sekitar Rp28 miliar antara anggaran yang dialokasikan dan nilai yang diterima oleh media. Penyimpangan ini diduga terjadi dalam periode 2021-2023, dengan total mark-up dana iklan mencapai Rp200 miliar.
Tindakan KPK dan Status Tersangka
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Namun, identitas kelima tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil
Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut, meskipun belum memberikan informasi detail mengenai hasilnya.
Tanggapan Ridwan Kamil
Menanggapi penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil menyatakan bahwa dirinya akan kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Ia juga menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Implikasi dan Tindak Lanjut
Penggeledahan rumah mantan gubernur ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Meskipun Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka, langkah ini menandakan bahwa penyidikan dapat menjangkau berbagai pihak yang diduga terlibat. Publik menantikan perkembangan selanjutnya, termasuk pengumuman resmi identitas para tersangka dan hasil penyidikan yang lebih mendalam.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama di institusi keuangan daerah. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, serta memperkuat integritas lembaga keuangan di Indonesia. (Dwi Taufan Hidayat)