Rabu, April 16, 2025
No menu items!

Pentingnya Tes DNA untuk Kasus Pidana hingga Pernikahan

Must Read

BEBERAPA waktu terakhir, isu tes DNA kembali ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Salah satu nama yang kerap muncul dalam diskusi ini adalah dr. Djaja Surya Atmadja—dibaca “Jaya”—seorang dokter senior yang dikenal luas sebagai pakar forensik DNA di Indonesia.

dr. Djaja Surya Atmadja, Sp.FM., DFM., SH., PhD., merupakan dokter ahli forensik yang aktif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Selain praktik kedokteran, ia juga mengajar di Universitas Indonesia, khususnya di bidang Spesialis Ilmu Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal. Namanya mulai dikenal luas publik saat menjadi saksi ahli yang didatangkan oleh kuasa hukum Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida yang menyita perhatian nasional.

Namun, kontribusi dr. Djaja tak hanya terbatas pada perkara besar di ruang sidang. Di berbagai kesempatan, ia membagikan pengalamannya menangani kasus-kasus forensik yang menyentuh aspek kemanusiaan dan nilai-nilai keagamaan, termasuk perkara wali nikah.

Ketika Sang Wali Nikah Ragu

Dalam salah satu podcast, dr. Djaja mengungkapkan sebuah kisah menyentuh yang ia alami. Seorang pria datang kepadanya untuk melakukan tes DNA, tak lama sebelum pernikahan putrinya digelar. Pria itu dijadwalkan menjadi wali nikah, namun ada keraguan yang membayangi—benarkah sang calon pengantin perempuan adalah anak kandungnya?

“Istrinya sudah wafat, dan meskipun ia tetap mencintai dan menyayangi anak ini seperti darah dagingnya sendiri, ia merasa perlu memastikan status hubungan biologis mereka karena menyangkut syariat Islam. Dalam Islam, hanya wali yang sah yang boleh menikahkan,” tutur dr. Djaja.

Tes DNA pun dilakukan, dan hasilnya menyatakan bahwa sang anak bukan anak kandung secara biologis. Dengan hati yang berat, sang ayah batal menjadi wali di akad nikah. Ini bukan sekadar soal hukum positif, tapi juga soal keyakinan dan tanggung jawab moral serta spiritual.

Dasar Hukum dan Peran Tes DNA

Legalitas hasil tes DNA di Indonesia telah mendapatkan pengakuan sejak Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review terhadap Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Putusan tahun 2012 itu menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah, termasuk dengan tes DNA.

Tes paternitas—jenis pemeriksaan DNA untuk mengetahui apakah seorang pria adalah ayah biologis dari seorang anak—menjadi alat bantu yang penting dalam berbagai sengketa keluarga dan keperluan hukum. Pemeriksaan ini dilakukan dengan membandingkan DNA anak dengan DNA pria yang diduga sebagai ayah. Sampel yang umum digunakan antara lain rambut, air liur, darah, hingga jaringan tubuh lainnya.

Karena bersifat unik dan tak berubah sepanjang hidup seseorang, hasil tes DNA dianggap sebagai alat bukti yang kuat dan memiliki kekuatan hukum.

Meski sangat akurat, tes DNA tidak serta-merta bisa berdiri sendiri dalam perkara hukum pidana seperti perzinahan. Dalam konteks hukum Indonesia, hasil tes DNA harus dilengkapi dengan bukti lain agar dapat digunakan untuk menjerat pelaku. Hakim membutuhkan alat bukti yang berlapis untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa keraguan. (*)

PUISI: Malam Pertama, Kelalaian, dan Tertutup Debu

Malam Pertama di Rumah Sunyi (Renungan Barzakh) Malam itu tak bersahabat,Tak ada peluk, tak ada hangat,Sunyi menikam tanpa suara,Hanya tanah yang...
spot_img

More Articles Like This