Selasa, Maret 4, 2025
No menu items!

Perlu Tafsir Baru Al Baqarah 178 untuk Hapus Hukuman Mati

Must Read

JAKARTAMU.COM | Data terbaru Amnesty Internasional menyebutkan hingga akhir 2024 sebanyak 112 negara telah menghapuskan hukuman mati. Negara terakhir yang menghapus hukuman mati untuk semua jenis kejahatan adalah Zimbabwe.

Peningkatan jumlah negara yang menghapuskan hukuman mati mencerminkan adanya tren di seluruh dunia. Tetapi bahkan di negara yang telah menghapus hukuman mati, perdebatan soal perlu tidaknya hukuman itu tetap berlangsung. Sejumlah negara juga masih menerapkan hukuman mati, kendati terbatas pada kejahatan-kejahatan yang dianggap berat.

Pro dan kontra yang sama juga terjadi di Indonesia. Hal ini terlihat pada Seminar Nasional bertajuk Hukuman Mati dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Hukum Internasional di Masjid At Tanwir PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).

Dalam acara ini, anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid mengungkapkan para ulama merujuk Ayat 178 Surat Al Baqarah sebagai rujukan berlakunya hukuman mati dalam Islam.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡكُمُ الۡقِصَاصُ فِى الۡقَتۡلٰى  ؕ الۡحُرُّ بِالۡحُـرِّ وَالۡعَبۡدُ بِالۡعَبۡدِ وَالۡاُنۡثَىٰ بِالۡاُنۡثٰىؕ فَمَنۡ عُفِىَ لَهٗ مِنۡ اَخِيۡهِ شَىۡءٌ فَاتِّبَاعٌۢ بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَاَدَآءٌ اِلَيۡهِ بِاِحۡسَانٍؕ ذٰلِكَ تَخۡفِيۡفٌ مِّنۡ رَّبِّكُمۡ وَرَحۡمَةٌ  ؕ فَمَنِ اعۡتَدٰى بَعۡدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيۡمٌۚ

”Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.”

Menurut Wawan, kata ‘kutiba’ dalam ayat di atas diartikan sebagai perintah wajib. Tetapi dalam ayat ini bobot kewajibannya tidak sama dengan ibadah seperti salat dan zakat.

“Tapi ayat itu sering kali tidak dibaca lanjutannya, seringkali tidak dilihat bahwa ayat itu, ketika dibaca walaupun mengatakan ‘kutiba’, diwajibkan, tapi kewajibannya tidak sama dengan kewajiban salat, tidak sama dengan kewajiban haji, tidak sama dengan kewajiban zakat. Sehingga kalau dimudahkan cara menjelaskannya adalah ‘boleh ditinggalkan, boleh tidak dilakukan,” jelasnya dalam acara yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah bersama Amnesty Internasional tersebut.

Wawan mengungkapkan pendapatnya tentang pentingnya tafsir atau pemaknaan ayat tersebut secara kontekstual. Sebab para ulama fikih telah menyampaikan bahwa hukum bisa berubah bergantung pada situasi dan waktu.

“Padahal sejak dahulu, para ulama fikih sudah mengingatkan kepada kita, bahwa hukum itu bisa berubah, bisa beragam, karena ada situasi yang berubah, ada waktu yang berubah, ada tempat yang berubah, ada tradisi yang tidak sama, ada motivasi yang tidak sama,” ucapnya.

Menurut Wawan, sudah saatnya hukuman mati ditinggalkan sebagaimana tren dunia saat ini. Penerapan hukuman mati, lanjut dia, tidak berkaitan majunya sebuah negara.  

“Negara-negara Afrika yang tertinggal, yang miskin itu, tidak ada hukuman mati di Afrika, bahkan satu negara yang semula berlakukan hukuman mati sekarang ditinggalkan. Oleh karenanya, saat ini saya berpendapat, berijtihad, ya sebaiknya hukuman mati ditinggalkan, ditiadakan,” katanya.

Hukuman Mati Masih Diperlukan di Indonesia

Mendikti Brian Minta Dosen Perkuat Riset untuk Keluar dari Middle Income Trap

JAKARTAMU.COM | Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menekankan pentingnya riset dan inovasi kepada para dosen....

More Articles Like This