Selasa, Maret 4, 2025
No menu items!

Perlu Tafsir Baru Al Baqarah 178 untuk Hapus Hukuman Mati

Must Read

Hal yang berbeda disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana. Menurut dia, penerapan hukuman mati masih diperlukan di Indonesia. Secara khusus dia menyebutkan kasus-kasus narkoba, yang memiliki daya rusak luas secara sosial dan ekonomi.  

Itu sebabnya, Kejagung lebih banyak menerapkan tuntutan hukuman mati kepada pelaku pidana narkotika.

”Kenapa kami tuntut mati? Itu luar biasa, kemarin BNN itu datang ke kami, itu modusnya sudah tambah canggih, jadi kalau konvensional biasanya kan diselipkan di truk di segala macam, jadi sekarang, tangki bensin itu dipotong dua, dibelah dua, kemudian masukin barang-barang haram itu ke sebagian tangki itu, kalau dilacak pakai anjing pelacak tidak akan kecium, karena bau bensinnya, bau bahan bakar,” katanya.

Menurut Asep, peredaran narkotika juga melibatkan masyarakat kecil. Dia mencontohkan bagaimana nelayan di Jawa Barat diminta menjadi kurir narkoba hanya dengan upah Rp1 juta hingga Rp2 juta.

“Jadi kami melihat bagaimana aspek mudaratnya sangat lebih besar daripada manfaatnya itu, impact benefitnya itu, kemudian cost benefitnya, itu sangat-sangat luar biasa, jadi memang kebanyakan betul, kami itu tuntut mati itu, apalagi sudah namanya bandar, itu sudah nggak ada ampun itu,” tegasnya.

Meski demikian, bukan berarti Kejagung tidak mengadopsi perkembangan pemikian hukum. Asep menyinggung penerapan KUHP baru yang akan berlaku mulai tahun 2026. Dalam KUHP baru, terdapat perubahan paradigma dalam penegakan hukum, yaitu dari retributif menuju restoratif.

“KUHP ini banyak sekali mengubah apa yang yang sedikit-dedikit dipenjara. Jadi kalau saat ini kita merasakan dampak negatifnya, karena kita semuanya, termasuk saya, mungkin sebagian hakim, penyelidik, menjadikan penjara sebagai instrumen utama. Nah sekarang digeser ke arah bagaimana kemudian dari retributif ke restoratif dan rehabilitatif,” ujarnya.

Sementara Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi menyampaikan hukuman mati masih berlaku di Indonesia. Dalam KUHP baru, hukuman mati diberlakukan pada tahun 2026 secara terbatas untuk pidana tertentu seperti terorisme hingga narkotika.

”Hanya pada tindak pidana luar biasa, terorisme, kejahatan terhadap negara, pembunuhan berencana dan kejahatan berat terkait narkotika,” katanya.

Dia menerangkan penerapan hukuman mati pernah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi dalam putusannya MK tidak mengubah norma tersebut. “Jadi berkaitan dengan hukuman mati dalam KUHP yang baru memang ada sedikit diperlonggar, kalau selama ini dalam KUHP yang saat ini berlaku itu memang selesai, tapi di KUHP baru ini ada semacam percobaan 10 tahun, itu baru dipantau kelakuannya terpidana ini,” ujar dia.

Forza Gamawijaya (11): Hari-Hari Terakhir di Hutan Ambal

Oleh: Dwi Taufan Hidayat Gamawijaya berlari menembus hutan Ambal dengan napas memburu. Kegelapan malam dan rimbunnya pepohonan menjadi perlindungan...

More Articles Like This