JAKARTAMU.COM | Perseteruan antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan Hary Tanoesoedibjo, pemilik MNC Asia Holding, memasuki babak baru dengan adanya laporan dugaan pemalsuan Sertifikat Deposito yang Dapat Diperdagangkan (Negotiable Certificate of Deposit atau NCD). Pada Rabu, 5 Maret 2025, Direktur Utama CMNP, Arief Budhy Hardono, melaporkan Hary Tanoesoedibjo dan mantan Direktur Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan NCD.
Kasus ini bermula pada Januari 2025, saat Arief memeriksa laporan keuangan CMNP dan menemukan transaksi pertukaran obligasi CMNP dengan NCD PT Bank Unibank Tbk, yang diduga palsu. Akibatnya, CMNP mengklaim mengalami kerugian sebesar US$6,3 miliar atau setara dengan Rp103,4 triliun.
Selain melaporkan secara pidana, CMNP juga mengajukan gugatan perdata terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar surat berharga NCD yang dianggap merugikan CMNP.
Menanggapi gugatan tersebut, MNC Asia Holding menyatakan bahwa transaksi NCD tersebut terjadi pada 12 Mei 1999, di mana peran perusahaan Hary Tanoe saat itu hanya sebagai broker atau perantara. Mereka mengklaim bahwa sejak saat itu, perusahaan tidak lagi terlibat dalam transaksi tersebut.
Namun, klaim bahwa Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi NCD tersebut dibantah oleh CMNP. CMNP menegaskan bahwa Hary Tanoe memiliki peran lebih dari sekadar broker dalam transaksi tersebut.
Selain itu, CMNP juga meminta majelis hakim untuk memutuskan sita jaminan atas harta kekayaan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding sebagai upaya untuk mengamankan aset terkait dugaan kerugian yang dialami oleh CMNP akibat transaksi NCD tersebut.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung, dan belum ada pernyataan resmi dari pihak Hary Tanoesoedibjo atau MNC Asia Holding terkait laporan dan gugatan yang diajukan oleh CMNP. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring dengan berjalannya proses hukum. (Dwi Taufan Hidayat)