Minggu, Januari 5, 2025
No menu items!

Pertumbuhan Bank Syariah Akan Dorong Pemisahan Unit Usaha

Per Oktober 2024, seluruh fungsi perbankan baik pembiayaan, pendanaan, hingga aset tercatat bertumbuh dobel digit.

Must Read

JAKARTAMU.COM | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia pada 2025 akan turut terdorong oleh pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS) sejumlah bank menjadi bank umum syariah (BUS).

Hal itu juga selaras dengan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang dicanangkan pihaknya.

“Diperkirakan perbankan syariah akan mengalami dinamika yang positif terkait implementasi spin-off UUS dan konsolidasi perbankan syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia [RP3SI] 2023-2027,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/1/2025).

Dia melanjutkan kinerja industri perbankan syariah Tanah Air masih menunjukkan pertumbuhan positif. Per Oktober 2024, seluruh fungsi perbankan baik pembiayaan, pendanaan, hingga aset tercatat bertumbuh dobel digit.

Penyaluran pembiayaan bank syariah nasional tumbuh 13,24% secara tahunan atau year-on-year (YoY) hingga bulan kesepuluh tahun lalu, melebihi realisasi tahun sebelumnya yang sebesar 12,22%.

Dana pihak ketiga (DPK) bank syariah juga tumbuh sebesar 10,43% pada periode serupa. Aset mencatatkan laju pertumbuhan sebesar 12,50% YoY, mengungguli periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 10,49%.

Kinerja perbankan syariah yang baik tersebut juga ditopang oleh kondisi permodalan yang kuat, tecermin dari CAR [rasio kecukupan modal] sebesar 25,59%, jauh di atas threshold.

Wajib spin-off

Pasal 59 Peraturan OJK (POJK) No. 12/2023 tentang Unit Usaha Syariah mengatur bahwa spin-off wajib dilakukan oleh bank umum apabila nilai aset UUS telah mencapai 50% dari total aset induk, dan/atau menyentuh jumlah minimal Rp50 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat dua bank yang wajib menjalankan spin-off dengan batas akhir 2026. Pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan bank-bank tersebut.

“Kedua UUS tersebut tentunya dalam proses melakukan berbagai persiapan mulai dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya,” ujarnya.

Menilik laporan keuangan, dua bank yang memenuhi kriteria tersebut adalah UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) alias BTN Syariah dan UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) atau CIMB Niaga Syariah.

Per September 2024, aset BTN Syariah tercatat sebesar Rp57,7 triliun. Direktur Utama BTN Nixon L. P. Napitupulu memproyeksikan spin-off akan selesai pada pertengahan tahun ini, seiring dengan proses akuisisi salah satu bank syariah swasta yang tengah berjalan.

“Kita semester I akhir semuanya selesai [spin-off]. Untuk akuisisinya kita harapkan [selesai] kuartal I/2025,” katanya.

Sementara itu, aset CIMB Niaga Syariah mencapai Rp65,99 triliun per September 2024. Direktur Syariah CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengatakan spin-off ini ditargetkan akan rampung pada awal 2026, tanpa harus mengakuisisi bank syariah lain.

“Kenapa kita enggak akusisi bank baru? Karena begitu kita nanti spin-off, rencananya kita sudah akan melebihi modal minimum daripada yang ditetapkan oleh OJK,” katanya.

Reposisi Zakat dan Kekuasaan Islam

Oleh: Irawan Santoso Shiddiq, Jurnalis Tinggal di Jakarta ASPEKP terbesar dari penegakan kembali rukun Zakat adalah Tauhid. Zakat, kini...

More Articles Like This