Rabu, Januari 22, 2025
No menu items!

Pintu Darurat Itu Bernama Poligami

Must Read

DALAM sebuah acara Baitul Arqom yang diadakan oleh MPK PP Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), topik ini kembali menjadi bahan diskusi hangat. Salah satu narasumber Prof. Dr. H. Amin Abdullah, memberikan analogi yang menarik: “Poligami itu ibarat pintu darurat dalam pesawat terbang.”

Menurut Amin Abdullah, sebelum pesawat lepas landas, setiap komponen, termasuk pintu darurat, harus dicek fungsinya. Meski begitu, baik awak kabin maupun penumpang berharap pintu darurat tersebut tidak perlu digunakan. “Jika pintu itu harus digunakan, berarti ada situasi darurat yang membahayakan penerbangan,” ujarnya.

Analogi ini menggambarkan bahwa poligami hanya boleh menjadi pilihan terakhir dalam kondisi tertentu, bukan keputusan yang diambil dengan sembarangan.

Hal ini selaras dengan pandangan almarhum KH Mufti Muhammadi, Ketua Takmir Masjid Baiturrahmah Muhammadiyah Kramatjati. Beberapa bulan sebelum wafat pada tahun 2024, beliau menyindir para mubalig Muhammadiyah yang mempraktikkan poligami.

Baca juga: Perang Harga Warung Makan dan Kelas Menengah yang Menuruni Tangga Statistik

“Saya pernah tinggal lima tahun di Saudi Arabia. Di sana, orang yang berpoligami biasanya sudah kaya raya. Istri-istri mereka mendapatkan kebutuhan pribadi hingga Rp20 juta per bulan, lengkap dengan bantuan tenaga kerja rumah tangga,” ujarnya dengan senyum.

Mufti menekankan bahwa di Indonesia, banyak mubalig yang tidak memiliki kemampuan finansial mencukupi untuk mendukung praktik poligami secara etis. Sebagian mubalig bahkan terkadang melanggar etika demi menutupi kebutuhan finansial keluarga besar mereka.

Ia mencontohkan kasus mubalig yang melompati jadwal khutbah demi transportasi lebih besar atau mengambil peran ganda sebagai khatib Idulfitri pada dua hari berbeda, mengikuti perbedaan penetapan hari raya.

Baca juga: Dekat di Hati tapi Jauh di Pemikiran

Pergub Baru DKI Jakarta dan Fenomena Poligami ASN

Pada awal tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, yang sebelumnya diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan bahwa pergub ini bukanlah kebijakan baru, melainkan penegasan atas aturan yang sudah ada.

“Pergub ini memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Tidak boleh ada ASN yang berpoligami atau bercerai tanpa izin resmi dari pimpinan,” jelas Chaidir.

Meskipun demikian, regulasi ini memunculkan spekulasi tentang fenomena poligami di lingkungan ASN Pemprov DKI. Apakah banyak ASN yang selama ini menjalani poligami secara diam-diam? (*)

Minuman Hangat Posko OMOR “Teman Akrab” Korban Kebakaran Kemayoran

JAKARTAMU.COM | Udara masih dingin ketika matahari mulai menampakkan diri di lokasi pengungsian kebakaran Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat,...

More Articles Like This