KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta 2024. Pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono diusung parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, di antaranya adalah Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, dan PKS.
Pasangan nomor urut 2 Komjen Pol purn Dharma Pongrekun-Kun Wardhana melaju dari jalur independen. Pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno diusung PDIP dan Hanura.
KPU DKI Jakarta menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 orang. Mereka, yang akan memberikan suara pada 14.835 TPS.
Dari jumlah pemilih tersebut, DPT terbanyak terdapat di Jakarta Timur dengan total 2.374.828, berikutnya Jakarta Barat sebanyak 1.909.774. Jakarta Selatan (1.748.961), Jakarta Utara (1.345.815), Jakarta Pusat (813.721) dan Kepulauan Seribu (20.908).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menyatakan, para pemilih tetap bisa datang ke TPS pada 27 November 2024, walau tanpa Formulir C Pemberitahuan.
Pemilih dapat memeriksa lokasi TPS dan tempat terdaftar sebagai pemilih secara daring di laman cekdptonline.kpu.go.id.
“Jika tidak mendapatkan C Pemberitahuan sampai hari H tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik,” kata Astri.