JAKARTAMU.COM | Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pengurus Daerah Muhammadiyah (LBH-AP PDM) Banyumas baru-baru ini mengeluarkan pernyataan resmi terkait pelarangan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1446 H di Lapangan AKRAB, Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Banyumas.
Kebijakan ini didasarkan pada Berita Acara Pertemuan tanggal 27 Maret 2025 serta surat resmi bernomor 003/025/III/2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Rempoah.
Keputusan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama karena menyangkut kebebasan beribadah yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Dalam pernyataannya, LBH-AP PDM Banyumas menegaskan bahwa pelarangan tersebut bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

Selain itu, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menjalankan ibadahnya tanpa intervensi atau pembatasan yang tidak berdasar.
Alasan Pemerintah Desa dan Tanggapan Muhammadiyah
Pemerintah Desa Rempoah berargumen bahwa pelarangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas masjid-masjid yang ada di desa tersebut, yang dinilai masih mampu menampung seluruh jamaah Sholat Idul Fitri. Selain itu, alasan lain yang dikemukakan adalah demi menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah. Namun, LBH-AP PDM Banyumas berpendapat bahwa alasan tersebut tidak cukup kuat untuk membenarkan larangan yang bersifat membatasi hak warga dalam melaksanakan ibadah secara terbuka dan sesuai dengan kebiasaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Baturraden menanggapi keputusan ini dengan mengajukan permohonan alternatif agar tetap bisa mengadakan Sholat Idul Fitri berjamaah di tempat yang lebih terbuka. Setelah berbagai upaya negosiasi dilakukan, akhirnya PCM Baturraden mendapatkan izin untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di halaman Kantor Kecamatan Baturraden. Lokasi ini dipilih sebagai solusi kompromi agar jamaah tetap bisa melaksanakan ibadah dengan nyaman dan sesuai dengan keyakinan mereka.
Sholat Idul Fitri di halaman Kantor Kecamatan Baturraden diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 250 jamaah, yang terdiri dari warga Muhammadiyah dan simpatisan yang berada di wilayah Baturraden. Meski demikian, keputusan ini tetap menyisakan tanda tanya besar terkait alasan sebenarnya di balik pelarangan awal oleh Pemerintah Desa Rempoah.
LBH-AP PDM Banyumas Menuntut Kejelasan
LBH-AP PDM Banyumas menyatakan bahwa pelarangan ini mencerminkan ketidaktegasan pemerintah desa dalam menegakkan prinsip-prinsip kebebasan beragama. Mereka menuntut agar kebijakan tersebut segera dicabut dan hak konstitusional warga untuk beribadah di tempat yang mereka pilih tetap dijamin. Mereka juga menekankan bahwa peran pemerintah desa seharusnya bukan untuk menghambat, melainkan memfasilitasi kehidupan beragama masyarakat, terutama dalam momentum besar seperti Hari Raya Idul Fitri.
Pernyataan sikap dari LBH-AP PDM Banyumas ini juga menjadi pengingat bahwa setiap keputusan administratif yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan harus mempertimbangkan aspek hukum dan hak asasi manusia. Jika keputusan seperti ini terus berlanjut tanpa dasar hukum yang jelas, bukan tidak mungkin akan terjadi preseden buruk di masa mendatang yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Sebagai respons atas kejadian ini, berbagai elemen masyarakat, baik dari ormas keagamaan, akademisi, maupun pemerhati hukum, mulai memberikan perhatian lebih terhadap kebijakan yang dianggap diskriminatif ini. Perdebatan tentang bagaimana seharusnya pemerintah daerah menyikapi kebebasan beribadah terus berlangsung dan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih adil dan inklusif bagi semua pihak.