Jakarta, Deras.id – Poltracking Indonesia memutuskan keluar dari keanggotaan Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) sebagai respons atas sanksi Dewan Etik Persepi.
”Kami Poltracking Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi),” bunyi surat yang ditandatangani Direktur Poltracking Indonesia M Aditya Pradana kepada ketua Persepi, Selasa (5/11/2024).
Keputusan Poltracking untuk keluar dari Persepi diambil berdasarkan pertimbangan pertaruhan integritas, sama dengan pertimbangan ketika bergabung pada 2014 silam.
“Poltracking pada 2014 diajak bergabung ke Persepi karena pertaruhan integritas, pada 2024 kami keluar dari Persepi juga karena pertaruhan integritas,” kata Direktur Poltracking Indonesia Masduri Amrawi melaui siaran pers, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Survei Pilgub Jakarta Tak Bisa Diverifikasi, Poltracking Kena Sanksi
Dia menyatakan Poltracking keberatan dengan keputusan Dewan Etik Persepi yang tidak adil dalam menjelaskan tentang perbedaan hasil survei dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
”Persepi hanya menjelaskan pemeriksaan metode dan implementasi dari LSI dapat dianalisis dengan baik. Tapi tidak dijelaskan bagaimana dan kenapa metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik. Lebih jauh lagi hasil analisis tersebut juga tidak disampaikan ke publik,” tutur Masduri.
Padahal, menurut Masduri, penting juga disampaikan kepada publik mengenai adanya penggantian sekitar 60 sampel PSU atau 50 persen. ”Kami berpandangan ini penting juga disampaikan kepada publik, karena penggantian PSU memiliki konsekuensi terhadap kualitas data,” ujar dia.
Dewan Etik Persepi sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap Poltracking Indonesia. Dewan Etik melarang Poltracking mempublikasikan hasil survei sebelum melalui proses pemeriksaan oleh Persepi. Alasannya, metodologi survei opini publik Poltracking terkait survei opini publik dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta pada 10-17 Oktober 2024 tidak dapat diverifikasi kesahihannya.