JAKARTAMU.COM | Pemerintah akhirnya memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% secara terbatas pada 2025. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa mewah, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kategori barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12% meliputi kelompok hunian mewah, kendaraan udara, senjata api, hingga kapal pesiar.
Selain kenaikan PPN, barang-barang tersebut juga dikenai tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan besaran bervariasi antara 20%-75%.
“Barang seperti private jet, kapal pesiar, dan rumah mewah yang nilainya sudah diatur dalam PMK termasuk dalam kategori ini. Barang kebutuhan sehari-hari seperti sampo dan sabun tidak mengalami kenaikan PPN,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Di luar empat kategori tersebut, sejumlah komoditas pokok tidak dikenakan kenaikan PPN alias tetap berlaku tarif 11%. Berikut daftar 10 komoditas di antaranya:
- Bahan Makanan, seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu, kacang-kacangan, unggas, hasil perikanan dan kelautan.
- Jasa Angkutan Umum, meliputi angkutan orang dalam trayek, angkutan antar jemput, dan angkutan permukiman.
- Jasa Pendidikan, meliputi sekolah hingga perguruan tinggi, tetapi tidak termasuk sekolah/kampus internasional atau yang berbiaya mahal.
- Jasa Kesehatan, tidak termasuk layanan/perawatan medis kelas VIP atau premium.
- Jasa Keuangan dan Asuransi meliputi tabungan, deposito berjangka, asuransi kerugian, dan asuransi jiwa.
- Properti, meliputi jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
- Listrik untuk rumah dengan daya maksimal 2200 VA.
- Otomotif, berupa diskon pajak untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
- Air Bersih, meliputi biaya sambung atau pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.
- Jasa Keagamaan dan Pelayanan Sosial, antara lain pelayanan rumah ibadah, panti asuhan, panti jompo, dan jasa pemadam kebakaran.