Selasa, Februari 4, 2025
No menu items!

Prabowo Pilih 20 Februari untuk Pelantikan Kepala Daerah

Must Read

JAKARTAMU.COM | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk menggelar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024. Hal ini terungkap dalam rapat kerja bersama Komisi II di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Tito menjelaskan, awalnya ia mengusulkan tiga tanggal, yakni 18, 19, dan 20 Februari, untuk pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan Presiden Prabowo untuk memilih tanggal 20 Februari, menurut Tito, diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk jadwal putusan dismissal MK yang telah dipercepat.

“Kita membuat mengancer tanggal 18, 19, 20 dan saya lapor ke Presiden dan Presiden memilih (tanggal) 20 (Februari), hari Kamis,” ujar Tito.

Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa tanggal 20 Februari bukanlah perintah dari Presiden Prabowo. Ia menjelaskan bahwa tanggal tersebut merupakan usulan yang disampaikan kepadanya dan kemudian dipilih Presiden.

“Saya mau koreksi, tadi ada pendapat bahwa tanggal 20 ini perintah bapak presiden. Bukan perintah, usulan saya kepada beliau,” tegas Tito.

“Kemudian beliau ada opsi. Ya namanya bawahan ya menyampaikan opsi, dan opsi itu dipilih oleh beliau tanggal 20 (Februari). Jadi bukan perintah dari awal tanggal 20, tidak,” sambung Tito.

Tito juga menekankan bahwa usulan tanggal yang disampaikan kepada Presiden Prabowo telah melalui proses perhitungan yang matang, termasuk mempertimbangkan putusan dismissal MK. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah membuat sejumlah skenario untuk pelantikan kepala daerah.

“Tapi ini ada dinamika, bukan karena perintah presiden, menyederhanakan waktunya seperti. Tidak seperti itu, terjadinya ada trigger itu dari saya,” jelasnya.

Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah non-sengketa awalnya direncanakan pada 6 Februari 2025. Sementara itu, putusan dismissal MK awalnya akan dibacakan pada 11-13 Februari, namun kemudian dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025.

Dengan demikian, pelantikan kepala daerah yang akan digelar pada 20 Februari 2025 akan melibatkan 296 kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal MK yang mencakup 249 daerah.

Kebijakan Zonasi PPDB dan Domisili dalam SPMB: Dampaknya pada Akses Pendidikan

JAKARTAMU.COM | Dalam sistem pendidikan Indonesia, dua hal yang sering diperbincangkan terkait penerimaan siswa dan mahasiswa adalah zonasi PPDB...

More Articles Like This