PAKAR Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai vonis terhadap Harvey Moeis terlalu ringan. Hukuman terhadap pengusaha suami artis Sandra Dewi tersebut tak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun serta dampak kerusakan yang diakibatkan tindak pidana korupsi ini.
“Hukuman itu terlalu rendah menurut saya. Karena saya berbasis pada teori pemidanaan. Konsep teori pemidanaan itu kan ada tiga: retributif (pembalasan), rehabilitatif, dan restoratif. Dalam kasus-kasus korupsi tambang seperti ini, saya sepakat dengan Kejaksaan untuk menggunakan konsep retributif,” ujar Hibnu Nugroho.
Baca juga:
Teori Ekonomi Klasik
Hukuman “teri” untuk koruptor kelas “paus”, sama sekali tidak sebanding dengan kejahatan yang mereka lakukan. Hal ini sebenarnya dapat diprediksi. Seorang koruptor kelas “paus” biasanya menerapkan prinsip ekonomi sebelum melakukan tindak kejahatan.
Prinsip ekonomi yang dimaksud adalah usaha untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya dengan modal atau pengorbanan sekecil-kecilnya. Dalam setiap tindakannya, pelaku kejahatan memikirkan biaya yang harus dikeluarkan dibandingkan manfaat yang akan diperoleh. Konsep ini mencakup pula “biaya kesempatan” yang muncul ketika seseorang membuat keputusan.
Penjelasan ini diungkapkan dalam sebuah sesi perkuliahan tertutup di program magister hukum Universitas Islam Djakarta pada tahun 2010. Brigjen Pol Dr. R.M. Panggabean, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Pembinaan Hukum (Wakadiv Binkum) Polri, memaparkan teori prinsip ekonomi berdasarkan pengalamannya sebagai penegak hukum.
Menurut Panggabean, seorang penjahat profesional pasti memiliki perencanaan matang, termasuk perhitungan untung-rugi yang rinci. Mereka menyusun berbagai skenario untuk memuluskan aksinya.
Rencana pertama adalah mempersiapkan modal dan strategi untuk mengurangi risiko agar tidak terjerat hukum. Jika mereka tertangkap, mereka menghitung biaya yang diperlukan untuk memengaruhi proses hukum, seperti menyuap aparat penegak hukum hingga hakim.
Baca juga: Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan, Harta Sandra Dewi Ikut Disita
Kasus Korupsi Harvey Moeis
Dalam kasus Harvey Moeis, yang terbukti merugikan negara hingga Rp300 triliun, dapat diasumsikan bahwa ia telah menyiapkan dana besar untuk “mengamankan” proses hukumnya. Hukuman yang ia terima hanya 6,5 tahun penjara dengan denda serta pengembalian uang negara sebesar Rp211 miliar.
Panggabean menjelaskan bahwa pelaku kejahatan biasanya mengalokasikan sekitar 40% dari hasil kejahatan untuk berbagai “biaya operasional”.
Dalam kasus korupsi senilai Rp10 miliar, misalnya, sekitar Rp4 miliar digunakan untuk suap, membayar pengacara yang memiliki koneksi dengan aparat penegak hukum, hingga mendanai kolusi dengan partai politik. Sisanya, sekitar 60% atau Rp6 miliar, masih dapat dinikmati oleh pelaku setelah mereka bebas.
Jika hitungan ini diterapkan pada kasus Harvey Moeis, dengan kerugian negara Rp300 triliun, perkiraan dana yang digunakan untuk “biaya operasional” bisa mencapai Rp120 triliun. Lihat, sisa keuntungannya masih sangat besar. Betapa tidak seimbangnya hukuman dengan kerugian negara dan dampak sosial yang dihasilkan. (*)