JAKARTAMU.COM | Dalam Islam, melaksanakan puasa qadha (mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan) adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki utang puasa. Namun, banyak yang bertanya apakah boleh menjalankan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal sebelum menunaikan puasa qadha Ramadhan. Untuk memahami hal ini, kita perlu merujuk pada Al-Qur’an, hadis, serta pendapat para ulama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Dari ayat ini, jelas bahwa puasa Ramadhan yang ditinggalkan harus diganti pada hari-hari lain. Namun, bagaimana jika ingin melaksanakan puasa sunnah Syawal sebelum qadha?
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Anshari, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa berpuasa Ramadhan, lalu diikuti dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim No. 1164)
Hadis ini menunjukkan keutamaan besar puasa enam hari di bulan Syawal. Namun, frasa “Barang siapa berpuasa Ramadhan” dalam hadis ini dipahami oleh sebagian ulama sebagai “menyelesaikan” puasa Ramadhan terlebih dahulu. Artinya, seseorang yang masih memiliki utang puasa harus menggantinya dulu sebelum melaksanakan puasa sunnah Syawal.
Pendapat Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:
- Pendapat yang Mengharuskan Qadha Terlebih Dahulu
Sebagian ulama, termasuk Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, berpendapat bahwa seseorang harus menyelesaikan qadha Ramadhan terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa sunnah Syawal. Mereka berpegang pada kata “Barang siapa berpuasa Ramadhan” dalam hadis, yang berarti puasa Ramadhan harus sempurna terlebih dahulu. - Pendapat yang Membolehkan Puasa Syawal Terlebih Dahulu
Sebagian ulama lain, termasuk Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad, membolehkan seseorang melaksanakan puasa sunnah Syawal sebelum qadha Ramadhan. Mereka berdalil bahwa puasa qadha memiliki waktu yang lebih luas (hingga sebelum Ramadhan berikutnya), sementara puasa Syawal terbatas pada bulan Syawal saja. Oleh karena itu, mereka membolehkan mendahulukan puasa Syawal, terutama jika qadha tersebut masih tersisa cukup waktu untuk dilaksanakan. - Pendapat yang Menggabungkan Niat Qadha dan Syawal Sekaligus
Sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang boleh menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Syawal, sehingga mendapatkan dua keutamaan sekaligus. Namun, pendapat ini masih diperselisihkan dan tidak disepakati oleh seluruh ulama.
Pendapat yang lebih kuat adalah menyelesaikan qadha terlebih dahulu sebelum puasa Syawal, sesuai dengan makna hadis Rasulullah ﷺ. Namun, bagi yang memiliki uzur atau kesulitan, para ulama dari Mazhab Syafi’i dan Hambali memberikan keringanan untuk melaksanakan puasa Syawal terlebih dahulu dengan tetap menjaga kewajiban qadha sebelum Ramadhan berikutnya.
Sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk selalu mengutamakan ibadah wajib sebelum ibadah sunnah. Oleh karena itu, sebaiknya segera menunaikan qadha puasa Ramadhan agar bisa mendapatkan keutamaan puasa Syawal dengan sempurna. Wallahu A’lam.