JAKARTAMU.COM | Makna Penggalan surat Al-Baqarah ayat 18 yang berbunyi wakulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul khaith al-abyadhu minal khaithil aswadi minal fajr (makan dan minumlah sampai terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar) dijelaskan Prof Dr M Quraish Shihab dalam bukunya berjudul “”Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat”.
Menurutnya, ayat ini membolehkan seseorang untuk makan dan minum (juga melakukan hubungan seks) sampai terbitnya fajar.
Pada zaman Nabi, beberapa saat sebelum fajar, Bilal mengumandangkan azan, namun beliau mengingatkan bahwa bukan itu yang dimaksud dengan fajar yang mengakibatkan larangan di atas.
Imsak yang diadakan hanya sebagai peringatan dan persiapan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang terlarang. Namun bila dilakukan, maka dari segi hukum masih dapat dipertanggungjawabkan selama fajar (waktu subuh belum masuk).
Perlu dingatkan, bahwa hendaknya kita jangan terlalu mengandalkan azan, karena boleh jadi muazin mengumandangkan azannya setelah berlalu beberapa saat dari waktu subuh. Karena itu sangat beralasan untuk menghentikan aktivitas tersebut saat imsak.
Sempurnakanlah Puasa Itu Sampai Malam
Selanjutnya, tsumma atimmush shiyama ilal lail (Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam).
Menurut Quraish, penggalan ayat ini datang setelah ada izin untuk makan dan minum sampai dengan datangnya fajar.
Puasa dimulai dengan terbitnya fajar, dan berakhir dengan datangnya malam. Persoalan yang juga diperbincangkan oleh para ulama adalah pengertian malam.
Ada yang memahami kata malam dengan tenggelamnya matahari walaupun masih ada mega merah, dan ada juga yang memahami malam dengan hilangnya mega merah dan menyebarnya kegelapan.
Pendapat pertama didukung oleh banyak hadis Nabi SAW, sedang pendapat kedua dikuatkan oleh pengertian kebahasaan dari lail yang diterjemahkan “malam”.
Kata lail berarti “sesuatu yang gelap” karenanya rambut yang berwarna hitam pun dinamai lail.
Pendapat pertama sejalan juga dengan anjuran Nabi SAW untuk mempercepat berbuka puasa, dan memperlambat sahur pendapat kedua sejalan dengan sikap kehatian-hatian karena khawatir magrib sebenarnya belum masuk.