JAKARTAMU.COM | Fenomena rangkap jabatan di kalangan pejabat publik Indonesia kembali menjadi sorotan. Kasus terbaru melibatkan Agustina Arumsari, yang selain menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga merangkap posisi sebagai Komisaris di PT Pertamina Patra Niaga.
Profil Singkat Agustina Arumsari
Lahir di Purbalingga, Jawa Tengah, pada 9 November 1970, Agustina menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 2014. Kariernya di BPKP mencakup berbagai posisi penting, hingga akhirnya dilantik sebagai Wakil Kepala BPKP pada Februari 2025.
Kontroversi Rangkap Jabatan
Rangkap jabatan yang diemban Agustina menimbulkan kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan, terutama karena BPKP memiliki peran dalam mengaudit dan mengawasi keuangan negara, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina.
Pandangan Pakar dan Aktivis
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai bahwa menteri yang merangkap jabatan sebagai ketua partai politik berisiko menimbulkan konflik kepentingan. Menurutnya, jabatan yang dibiayai oleh negara harus dijalankan secara profesional tanpa intervensi kepentingan dari pihak luar.
Selain itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, dalam sebuah diskusi menyatakan bahwa rangkap jabatan merupakan fenomena yang patut diwaspadai karena praktik ini bisa memicu terjadinya konflik kepentingan yang berpotensi korupsi.
Kasus Lain dan Implikasinya

Fenomena rangkap jabatan tidak hanya terjadi pada level komisaris BUMN. Misalnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Situasi ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa rangkap jabatan dapat mengganggu kinerja dan menimbulkan konflik kepentingan.
Kesimpulan
Praktik rangkap jabatan di kalangan pejabat publik Indonesia menimbulkan dilema antara efisiensi dan potensi konflik kepentingan. Penting bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan terkait rangkap jabatan guna memastikan profesionalitas dan integritas dalam pelayanan publik. (Dwi Taufan Hidayat)