Minggu, Februari 23, 2025
No menu items!

Rangkap Jabatan Presiden: Konflik Kepentingan dan Ancaman Demokrasi

Must Read

JAKARTAMU.COM | Keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra pada 13 Februari 2025 yang menetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina DPP Gerindra untuk periode 2025-2030, serta mengusungnya kembali sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029, telah memicu perdebatan mengenai kompatibilitas rangkap jabatan tersebut dengan ketentuan konstitusi Indonesia. Pakar hukum tata negara, Refly Harun, telah memberikan pandangannya terkait isu rangkap jabatan dan implikasinya terhadap demokrasi di Indonesia.

  1. Pandangan Refly Harun tentang Rangkap Jabatan dalam Pemerintahan

Refly Harun menyoroti bahwa praktik rangkap jabatan dalam pemerintahan Indonesia bukanlah hal baru. Ia mencatat bahwa pada awal masa kepemimpinannya tahun 2014, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas melarang para menterinya merangkap sebagai ketua umum partai politik. Namun, inkonsistensi muncul pada periode kedua pemerintahan Jokowi, di mana beberapa ketua umum partai politik diizinkan merangkap jabatan sebagai menteri. Refly menilai perubahan sikap ini sebagai upaya politik untuk mengamankan dukungan dari partai-partai politik, yang mencerminkan ketidaknyamanan atau “insecure” dari Presiden terhadap potensi serangan politik.

  1. Implikasi Rangkap Jabatan terhadap Netralitas dan Etika Pemerintahan

Dalam konteks rangkap jabatan Presiden sebagai Ketua Umum partai politik dan Ketua Dewan Pembina, Refly Harun mengingatkan bahwa tindakan semacam ini dapat menimbulkan konflik kepentingan. Sebagai kepala negara, Presiden seharusnya menjaga netralitas dan tidak memihak pada kepentingan partai tertentu. Rangkap jabatan dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang seharusnya didasarkan pada kepentingan nasional, bukan kepentingan partai. Selain itu, Refly juga menyoroti bahwa partai politik di Indonesia seringkali beroperasi layaknya “perusahaan politik” dengan kepemimpinan yang tidak mengalami regenerasi selama puluhan tahun, yang dapat merusak proses demokrasi dan kaderisasi politik.

  1. Dampak terhadap Proses Demokrasi dan Pencalonan Kembali sebagai Calon Presiden

Pencalonan kembali Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pilpres 2029, sementara ia masih menjabat sebagai Presiden dan Ketua Umum partai, menimbulkan kekhawatiran terkait persaingan yang adil dalam proses demokrasi. Refly Harun menekankan bahwa keterlibatan aktif Presiden dalam mendukung calon tertentu atau dalam proses pencalonan dapat dianggap sebagai tindakan yang menguntungkan salah satu pihak, yang seharusnya dihindari oleh pejabat negara untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Kesimpulan

Meskipun tidak ada ketentuan konstitusional yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan Presiden sebagai Ketua Umum partai politik dan Ketua Dewan Pembina, pandangan Refly Harun menekankan bahwa praktik semacam ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak netralitas serta etika pemerintahan. Untuk menjaga integritas proses demokrasi dan kepercayaan publik, diperlukan regulasi yang lebih tegas mengenai pembatasan rangkap jabatan bagi pejabat eksekutif, khususnya dalam konteks pencalonan kembali sebagai calon presiden. (Dwi Taufan Hidayat)

Jihan Nurlela: Dari Dokter Hingga Wakil Gubernur Lampung, Komitmen untuk Pembangunan Daerah

BANDAR LAMPUNG, JAKARTAMU.COM - Jihan Nurlela resmi dilantik sebagai Wakil Gubernur Lampung untuk periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo. Ia...

More Articles Like This