JAKARTAMI.COM | Perkembangan teknologi kendaraan listrik, termasuk sepeda dan motor listrik, telah mendorong pemerintah Indonesia untuk menetapkan regulasi guna menjamin keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Korlantas Polri, bersama dengan Kementerian Perhubungan, telah mengeluarkan peraturan yang mengatur penggunaan kendaraan listrik dan menetapkan sanksi bagi pelanggarannya.
Regulasi Sepeda Listrik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 mengatur penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, termasuk sepeda listrik. Beberapa ketentuan penting dalam peraturan ini meliputi:
Kecepatan Maksimal: Sepeda listrik dibatasi hingga kecepatan maksimal 25 km/jam.
Persyaratan Pengguna:
Pengguna wajib menggunakan helm.
Usia pengguna minimal 12 tahun.
Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali jika sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
Dilarang memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Area Operasional: Sepeda listrik hanya boleh digunakan di:
.Jalur sepeda
Kawasan tertentu, seperti area pemukiman, jalan dengan batas kecepatan maksimal 50 km/jam, dan area car free day.
Penggunaan sepeda listrik di jalan umum tanpa memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

Regulasi Motor Listrik
Untuk motor listrik, pemerintah telah menetapkan beberapa regulasi terkait registrasi dan identifikasi kendaraan:
Registrasi dan Identifikasi: Korlantas Polri menyiapkan aturan terkait penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus untuk kendaraan listrik. Penggolongan SIM didasarkan pada kapasitas daya motor listrik (kilowatt-jam).
Penggolongan SIM: Korlantas Polri sedang menentukan penggolongan SIM untuk pengendara kendaraan listrik berdasarkan perhitungan kilowatt per jam (kWh) kendaraan listrik. Kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km/jam harus memiliki SIM.
Pengendara motor listrik yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Upaya Penegakan Hukum
Korlantas Polri menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan kendaraan listrik. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan mencegah potensi kecelakaan akibat penggunaan kendaraan listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku dalam penggunaan sepeda dan motor listrik, sehingga tercipta lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib. (Dwi Taufan Hidayat)