JAKARTAMU.COM | Setiap tahun, Hari Raya Idulfitri menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Pada Idulfitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kembali memberikan remisi kepada para warga binaan, termasuk narapidana kasus korupsi.
Jumlah Narapidana Korupsi yang Mendapat Remisi
Berikut adalah rincian jumlah narapidana kasus korupsi yang menerima remisi di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia:
- Lapas Sukamiskin, Bandung
288 narapidana kasus korupsi menerima remisi dengan rincian:
- 15 hari: 36 orang
- 1 bulan: 233 orang
- 1 bulan 15 hari: 17 orang
- 2 bulan: 2 orang
Tidak ada narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi ini.
- Sulawesi Selatan
Dari total 5.384 narapidana yang menerima remisi Idulfitri, 77 di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi. - Lapas Manokwari, Papua Barat
Sebanyak 94 narapidana menerima remisi Idulfitri, termasuk 5 orang terpidana korupsi. - Lapas Selong, Lombok Timur
Enam narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi khusus Idulfitri. - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Sebanyak 59 narapidana kasus korupsi menerima remisi dalam rangka Hari Raya Idulfitri dan Nyepi. - Kasus Joko Susilo dan Setya Novanto
Joko Susilo, mantan jenderal polisi yang terjerat kasus korupsi simulator SIM, menerima remisi 1 bulan di Lapas Sukamiskin.
Setya Novanto, mantan Ketua DPR yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP, juga mendapatkan remisi 1 bulan di Lapas Sukamiskin.
Besaran Remisi yang Diberikan
Besaran remisi yang diberikan kepada narapidana, termasuk yang terlibat dalam kasus korupsi, bervariasi tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani serta perilaku selama di lapas. Secara umum, pengurangan masa tahanan diberikan berdasarkan ketentuan berikut:
Tahun pertama hingga ketiga: Remisi sebesar 1 bulan setiap tahunnya.
Tahun keempat dan kelima: Remisi meningkat menjadi 1 bulan 15 hari setiap tahunnya.
Tahun keenam dan seterusnya: Remisi sebesar 2 bulan setiap tahunnya.
Regulasi dan Syarat Pemberian Remisi
Pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Pasal 34A, yang menetapkan syarat-syarat khusus bagi narapidana tindak pidana tertentu untuk memperoleh remisi. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah:
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
- Telah menjalani pidana minimal 6 bulan sejak tanggal penahanan.
- Memenuhi persyaratan tambahan sesuai regulasi yang berlaku, khususnya bagi tindak pidana yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012.
Remisi dan Kebijakan Pemerintah
Pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi kerap menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa pengurangan hukuman bagi pelaku korupsi tidak sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Namun, pemerintah berpendapat bahwa remisi merupakan hak bagi setiap narapidana yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan positif selama masa tahanan.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar menunjukkan perilaku yang lebih baik dan berkontribusi secara positif selama masa pembinaan di dalam lapas.
Meskipun sejumlah narapidana korupsi mendapatkan remisi, tidak semua dari mereka langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman ini. Seperti di Lapas Sukamiskin Bandung, meskipun 288 narapidana korupsi memperoleh remisi, tidak ada yang langsung bebas pada hari tersebut.
Remisi Idulfitri 1446 H kembali diberikan kepada para narapidana, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus korupsi. Meskipun kebijakan ini tetap menuai pro dan kontra, pemerintah menegaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat dan telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Dengan adanya regulasi yang ketat, diharapkan remisi tidak disalahgunakan dan tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan serta pembinaan bagi para narapidana.