JAKARTAMU.COM | Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Pemenangan Rido, Ariza Patria menyatakan, salah satu poin utama gugatan tersebut adalah rendahnya partisipasi pemilih. Dia menuding banyak warga yang tak menerima formulir C6 atau pemberitahuan untuk melakukan pemungutan suara. Hal ini menyebabkan banyak warga tidak dapat menyalurkan hak pilihnya.
“Banyak laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa mereka tidak menerima undangan pemberitahuan pemungutan suara atau formulir C6,” ujar Ariza dalam keterangan persnya, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Gerindra Bersiap Gugat Hasil Pilgub Jakarta
Ariza juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki apakah kejadian tersebut terjadi secara disengaja atau tidak. “Kami akan menelusuri apakah ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja memengaruhi tokoh-tokoh masyarakat untuk tidak datang ke TPS,” tegas Ariza.
Rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Pilgub Jakarta 2024, yang hanya mencapai 53 persen, menjadi perhatian serius bagi Tim Rido. Ariza membandingkan dengan Pilgub Jakarta 2017 yang berlangsung hingga dua putaran, namun partisipasi pemilihnya jauh lebih tinggi.
“Cuaca cerah, tidak ada masalah yang berarti, tapi partisipasinya sangat rendah. Kami dari tim pemenangan pasangan Rido dan tim hukum mempelajari, melihat, meneliti, ternyata di antaranya masalahnya adalah banyak sekali warga Jakarta yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih atau formulir C6,” jelas Ariza.
Baca juga: Ditetapkan KPU Siang Ini, Berikut Hasil Lengkap Pilgub Jakarta
Sebelumnya, rencana gugatan juga disampaikan Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (LA) Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. Temuan utama mereka adalah dugaan kesalahan distribusi formulir C6. Tim menemukan sebanyak 167 kasus distribusi C6 di lima kota administrasi Jakarta.
Penjelasan resmi KPU Jakarta mengakui bahwa ada 9% formulir C6 yang tidak terbukti. Namun hal itu bukan karena ketidakprofesionalan KPU melainkan alasan lain seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak berada di tempat saat distribusi.