JAKARTAMU.COM | Rancangan undang-undang Prancis yang melarang jilbab dalam olahraga mendapat reaksi keras dari Mahasiswa Muslim Prancis (EMF).
EMF, sebuah organisasi mahasiswa nasional, menggambarkan RUU tersebut sebagai “rasis, Islamofobia, dan seksis,” dan menyatakan dalam sebuah pernyataan di X bahwa RUU itu merusak prinsip kesetaraan.
Minggu ini, Senat Prancis akan membahas dan memberikan suara terhadap rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memperluas larangan simbol-simbol keagamaan — termasuk jilbab — ke semua kompetisi olahraga di Prancis.
“Dengan kedok membela kewarganegaraan dan ketertiban umum, hal itu sebenarnya menciptakan sub-warga negara,” kata EMF, sambil menambahkan bahwa olahraga semakin banyak digunakan sebagai panggung diskriminasi.
Organisasi tersebut menekankan bahwa sangat mendesak untuk menentang “kebijakan kontrol dan sanksi” yang secara khusus ditujukan kepada umat Islam.
EMF mencirikan RUU tersebut, yang diperkenalkan tahun lalu oleh politisi konservatif Michel Savin, sebagai “fantasi separatisme” dalam olahraga yang mengandalkan “angka-angka yang tidak jelas dan marjinal” untuk menciptakan “masalah publik.”
“Ruang publik tidak boleh menjadi tempat eksklusi,” imbuh EMF, seraya menekankan bahwa olahraga harus dapat diakses oleh semua orang.
Selain larangan jilbab, rancangan undang-undang tersebut juga berupaya melarang salat berjamaah di fasilitas olahraga yang didanai publik.
Pada hari Selasa, Amnesty International juga mendesak anggota parlemen Prancis untuk menolak RUU tersebut.
Pada tahun 2022, upaya lain untuk melarang jilbab dalam olahraga ditolak oleh Senat Prancis.
Sekalipun para senator mendukung rancangan undang-undang ini minggu ini, rancangan undang-undang itu tetap harus disetujui oleh majelis rendah Prancis yang terbagi untuk menjadi undang-undang. (Anadolu)