Selasa, Februari 4, 2025
No menu items!

Salat Tasbih dalam Tinjauan Hadis dan Pandangan Ulama

Must Read

JAKARTAMU.COM | Hadis tentang shalat tasbih memang masyhur dalam beberapa kitab hadis, tetapi ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kesahihannya dan apakah shalat tasbih dianjurkan sebagai sunnah atau tidak.

  1. Hadis tentang Shalat Tasbih

Hadis tentang shalat tasbih diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ berkata kepada pamannya, Al-Abbas bin Abdul Muththalib:

يَا عَبَّاسُ! يَا عَمَّاهُ! أَلَا أُعْطِيكَ؟ أَلَا أَمْنَحُكَ؟ أَلَا أَحْبُوكَ؟ أَلَا أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، قَدِيمَهُ وَحَدِيثَهُ، خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ، صَغِيرَهُ وَكَبِيرَهُ، سِرَّهُ وَعَلَانِيَتَهُ، عَشْرَ خِصَالٍ، تُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً، فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ الْقِرَاءَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ فَقُلْ وَأَنْتَ قَائِمٌ: سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً…

“Wahai Abbas! Wahai pamanku! Maukah aku memberimu hadiah, menganugerahkan kepadamu, memberikan sesuatu yang istimewa? Jika engkau melaksanakannya, Allah akan mengampuni dosamu—yang terdahulu dan yang akan datang, yang lama dan yang baru, yang tidak disengaja dan yang disengaja, yang kecil dan yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan… Yaitu dengan melaksanakan shalat empat rakaat, dalam setiap rakaat membaca Al-Fatihah dan satu surah, kemudian setelah itu membaca tasbih sebanyak 75 kali…”

(HR. Abu Dawud 1297, Ibnu Majah 1387, Tirmidzi 481)

  1. Status Kesahihan Hadis Shalat Tasbih

A) Ulama yang Menganggap Hadis Ini Shahih atau Hasan
Sebagian ulama menilai hadis ini shahih atau hasan, sehingga mereka menganjurkan shalat tasbih sebagai sunnah:

  1. Al-Hakim: Mengatakan bahwa hadis ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim (Mustadrak 1/462).
  2. Ibnu Shalah: Menilainya hasan (Al-Azkar, Nawawi).
  3. Ibnu Hajar: Mengatakan bahwa hadis ini memiliki banyak jalur, sehingga bisa diterima.
  4. As-Suyuthi: Menganjurkan shalat tasbih dalam kitabnya (Al-Hawi lil Fatawa).

B) Ulama yang Menilai Hadis Ini Lemah (Dha’if)
Sebagian ulama menilai hadis ini lemah atau bahkan munkar, sehingga mereka tidak menganjurkan shalat tasbih:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal: Mengatakan bahwa hadis ini tidak ada yang shahih (Al-Mughni, 2/94).
  2. Ibnu Taimiyyah: Mengatakan bahwa hadis ini lemah dan tidak ada dasarnya dalam sunnah Rasulullah ﷺ (Majmu’ Fatawa, 11/579).
  3. Ibnu Qudamah: Menilai hadis ini tidak kuat sehingga tidak bisa menjadi dalil hukum.
  4. Al-Baihaqi: Mengatakan bahwa hadis ini dha’if, meskipun memiliki banyak jalur, tetapi tidak ada satu pun yang benar-benar kuat (Sunan Al-Kubra, 3/52).
  5. Ibnu Jauzi: Memasukkan hadis ini dalam kitab Al-Maudhu‘at (hadis-hadis palsu), meskipun penilaian ini dianggap berlebihan oleh sebagian ulama lain.
  6. Apakah Hadis Ini Bisa Dijadikan Dalil untuk Sunnah Shalat Tasbih?

Karena perbedaan pendapat dalam menilai hadis ini, para ulama juga berbeda pandangan mengenai apakah shalat tasbih disunnahkan atau tidak:

A) Ulama yang Menganjurkan Shalat Tasbih

Mazhab Syafi’i dan sebagian ulama Hanafi berpendapat bahwa shalat tasbih dianjurkan (sunnah) meskipun hadisnya lemah, karena keutamaannya besar dan termasuk ibadah tambahan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa shalat tasbih boleh diamalkan, terutama untuk orang yang ingin menambah ibadah.

B) Ulama yang Tidak Menganjurkan

Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Qayyim menilai shalat tasbih tidak dianjurkan, karena hadisnya lemah dan tidak ada dalil lain yang menguatkannya.

Imam Malik bahkan mengatakan bahwa tidak ada seorang pun dari kalangan ulama Madinah yang mengamalkannya, sehingga beliau menganggapnya bukan bagian dari sunnah Rasulullah ﷺ.

  1. Kesimpulan
  2. Hadis tentang shalat tasbih memiliki banyak jalur, tetapi kualitasnya diperselisihkan. Sebagian ulama menilainya shahih atau hasan, tetapi sebagian lain menganggapnya lemah atau munkar.
  3. Sebagian ulama, seperti mazhab Syafi’i, menganjurkan shalat tasbih sebagai sunnah berdasarkan hadis yang ada, meskipun tidak masuk dalam sunnah yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah).
  4. Sebagian ulama lain, terutama dari mazhab Hanbali dan Maliki, tidak menganjurkan shalat tasbih karena hadisnya dianggap tidak kuat dan tidak diamalkan oleh generasi awal umat Islam (Salaf).
  5. Bagi yang ingin mengamalkan, bisa melakukannya sebagai ibadah tambahan, tetapi tanpa meyakininya sebagai sunnah yang ditekankan, karena hal ini masih diperdebatkan di kalangan ulama.

Wallahu a‘lam.

Kebijakan Zonasi PPDB dan Domisili dalam SPMB: Dampaknya pada Akses Pendidikan

JAKARTAMU.COM | Dalam sistem pendidikan Indonesia, dua hal yang sering diperbincangkan terkait penerimaan siswa dan mahasiswa adalah zonasi PPDB...

More Articles Like This