Minggu, Maret 30, 2025
No menu items!
spot_img

SE Gratifikasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Mudik

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Anehnya, kementerian ini justru melanggar SE-nya sendiri.

Must Read

Oleh: Timboel Siregar | Forum Jamsos

TANGGAL 19 Maret 2025 lalu Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6/2/PW.06/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Hadirnya SE Kementerian Ketenagakerjaan tersebut adalah hal baik untuk memastikan seluruh jajaran Kementerian Ketenagakerjaan menjadi teladan untuk tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk pada hari raya.

Point 2 Surat Edaran tersebut melarang adanya permintaan dana atau hadian, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara, yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Larangan tersebut sudah sangat jelas, namun di momen hari raya ini Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan ke publik Acara Mudik bagi pekerja/buruh tanggal 27 dan 28 Maret 2025 dengan dukungan 19 institusi yang hampir semuanya adalah Perusahaan swasta dan BUMN, seperti HM Sampoerna, United Tractors, PLN, BNI, BRI, Suzuki, Indofood, Danone, Freeport Indonesia, Taspen, dan Panasonic.

Tentunya dengan adanya pengumuman Acara Mudik yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan dengan dukungan 19 institusi tersebut mengindikasikan hal yang tidak sesuai dengan semangat hadirnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6/2/PW.06/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Pada Point 2 sudah sangat jelas dan terang menyebutkan “seperti THR atau sebutan lain”. Bahwa permintaan dukungan pembiayaan Acara Mudik ini termasuk bagian dari “sebutan lain”. Dan permintaan dilakukan dengan mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan kepada Perusahaan, yang memang penyokong dana mudik gratis bagi pekerja/buruh adalah perusahaan swasta dan BUMN.

Seharusnya bila Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan Acara Mudik bagi pekerja/buruh maka pembiayaan ditanggung oleh Kementerian Ketenagakerjaan tanpa meminta dukungan pembiayaan dari institusi lain.

Bila tidak mampu membiayainya, ya Kementerian Ketenagakerjaan tidak perlu menyelenggarakannya. Bila ingin membantu pekerja/buruh mudik gratis maka salurkan saja ke lnstitusi yang menyelenggarakan Mudik Gratis, tanpa menggunakan atribut Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Sehat dan Berpotensi Korupsi

Saya menilai penyelenggaraan Acara Mudik yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan dengan dukungan 19 institusi adalah tidak sehat karena dapat berpotensi berimplikasi pada tindak pidana korupsi, seperti yang disebutkan pada point 2 SE Kemenaker tersebut.

Potensi korupsi tersebut bisa berupa korupsi uang dan atau korupsi kebijakan Kemnaker untuk mendukung institusi penyokong tersebut bila memiliki kepentingan.

Saya berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan Institusi penyokong terbuka untuk acara Mudik Gratis ini, dan seharusnya Menteri Ketenagakerjaan memberikan teladan agar SE yang dikeluarkan memiliki kewibawaan di mata publik. Institusi KPK harus meminta keterbukaan pembiayaan ini dari Kementerian Ketenagakerjaan dan institusi penyokong tersebut, termasuk terus memantau potensi terjadinya korupsi kebijakan di Kementerian Ketenagakerjaan yang berhubungan dengan kepentingan institusi penyokong ke depannya. **

Ketika Perampasan Aset Koruptor Ditunda, Pasal Penghinaan Presiden Digolkan

JAKARTAMU.COM | Dalam dinamika politik dan hukum di Indonesia, keputusan legislatif sering kali menuai pro dan kontra. Baru-baru ini,...

More Articles Like This