Rabu, Januari 22, 2025
No menu items!

SE Libur Puasa Terbit, Tak Ada Perubahan Pola

Must Read

JAKARTAMU.COM | Surat Edaran Bersama pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi terbit. Dalam SE yang diteken Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri pada 2m0 Januari 2025 tersebut, tidak ada perubahan signifikan terkait pola libur sekolah.

Surat edaran dengan nomor 2 Tahun 2025, nomor 2 Tahun 2025, dan nomor 400.1/320/SJ tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepala Kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

SE mengatur bahwa siswa belajar di rumah pada awal dan akhir Ramadan, hingga cuti bersama Idul Fitri. Sementara di pertengahan masa tersebut siswa tetap belajar di sekolah.

Dengan demikian, dipastikan tidak ada libur selama Ramadan sebagaimana sempat ramai diwacanakan. Polda libur diterapkan sebagaimana biasa dilaksanakan setiap tahun.

Dalam SE tersebut dicantumkan bahwa pada 26 Februari hingga 5 Maret 2025 siswa belajar di rumah, tempat ibadah atau masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah. Selama tanggal 6-25 Maret, siswa kembali belajar di sekolah dengan fokus pada pembinaan akhlak dan kepempinan, serta kegiatan keagaaman, misalnya tadarus untuk yang beragama Islam dan bimbingan rohani untuk yang beragama lain.

Setelah itu, pada 26 Maret hingga 8 April 2025, siswa mendapatkan libur Idulfitri. Kegiatan belajar mengajar di sekolah kembali dimulai pada 9 April 2025.

”Selama libur Idulfitri siswa diharapkan bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat,” bunyi SE tersebut.

Peran Ulama dalam Mencegah Kemungkaran: Tanggung Jawab yang Tak Bisa Diabaikan

JAKARTAMU.COM | Di tengah kondisi sosial dan politik yang penuh tantangan, peran ulama dalam menyampaikan kebenaran dan mencegah kemungkaran...

More Articles Like This