Jumat, Desember 27, 2024
No menu items!

Selamat Berjuang, Cak Mahfud..!

Pengalaman sebagai akademisi dan praktisi yang mempunyai basis politik dan kultur yang kuat, diharapkan membawa perubahan penegakan hukum yang melingkar-lingkar menyandera

Must Read

SIAPA, apa dan bagaimana Mahfud MD berlompatan di tonggak-tonggak perjalanan reformasi kian tertantang. Ini terkait dengan kabar yang mengindikasikan alumni UII Jogjakarta dan S-2 serta S3 nya di Universitas Gajah Mada ini, jika benar akan ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menduduki kursi Jaksa Agung RI.

Inilah perangkat penegakan hukum yang bersama Polri, dirasakan bukan saja mandek, malahan mundur alon-alon. Polri, Kejaksaan, hakim dan advokat sama saja. Mereka semua lebih menjadi bukan alat negara melainkan sekadar pemukul kaum oligarki ekonomi yang menelikung elite politik.

Pengalaman sebagai akademisi dan praktisi yang mempunyai basis politik dan kultur yang kuat, diharapkan membawa perubahan penegakan hukum yang melingkar-lingkar menyandera. Tampak jelas sebagai pembawa kepentingan rezim belaka.

Mahfud pasti menyadari bahwa politik di negara sekelas Indonesia yang masih bertumbuh ini mendudukkan hukum diperintah oleh politik yang berkoalisi dengan desakan kepentingan ekonomi. Artinya, politik itu determinan atas hukum.

Hukum merupakan produk lembaga politik yakni Presiden dan DPR. Perjumpaan politik dengan sekian kepentingan melalui pertengkaran argumentasi di kedua lembaga itu, selain menghasilkan kompromi, juga terjadi dominasi di satu sisi dan submisifikasi pada pihak sebelahnya.

“Ekonomisasi dan politisasi hukum tak terbendung, berujung semuanya masuk ke jurang kekuasaan yang korup.”

Ketika hukum tidak hadir dalam konflik yang beradu argumentasi, maka kecenderungan di kemudian pada penegakannya-pun, hanya sebagai buntut. Dan, hukum pun diolah sebagai sup buntut yang bertarif. Ekonomisasi dan politisasi hukum tak terbendung, berujung semuanya masuk ke jurang kekuasaan yang korup.

Bagi Mahfud yang mengawali keberanian memasuki gelanggang politik adalah ketika menjadi Ketua Departemen Hukum – DPP PAN yang kemudian diminta oleh Gus Dur menjadi Menteri bidang Hukum yang kala itu menjadi Presiden RI hasil pemungutan suara di MPR RI. Kemudian menjadi Menteri Pertahanan pada Kabinet Megawati yang menggantikan Gus Dur di tengah jalan.

Jaksa Agung selama Orde Baru selalu dipegang oleh jenderal Angkatan Darat. Jenderal Sugih Arti menggantikan Jaksa Agung terakhir Orla yakni Jenderal Sutardhio yang pro PKI dan Sukarnois, begitulah tak pernah lepas dari jenderal lulusan AHM/STHM untuk dan demi kekuasaan yang dipegang juga oleh jenderal (1968-1998), dengan selingan seorang Jaksa karir yaitu Singgih, SH.

Mengharapkan Kejaksaan Agung sebagaimana pernah diteladankan oleh R. Suprapto (1950-1959) yang kini patungnya berdiri di depan Gedung Kejaksaan Agung mungkin hanyalah romantisme belaka.

Kejaksaan Agung dan Jaksa Agungnya sendiri pernah turun tangan menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus Sultan Hamid; pernah memeriksa dan menahan beberapa menteri.

‘Ala kulli hal yang mengingatkan, bahwa pernah keberanian Jaksa Agung betul-betul agung dalam memerankan sebagai Adhyaksa nan Bhayangkari Nagara.

Semoga isu tentang akan ditunjuknya Mahfud MD oleh Presiden sebagai Jaksa Agung menjadi kenyataan: Selama berjuang, Cak Mahfud…!

Menag Nasaruddin Sebut Biaya Haji 2025 Lebih Murah

JAKARTAMU.COM | Menteri Agama Nasaruddin Umar menjanjikan biaya ibadah haji bakal lebih murah. Meski murah, jamaah tidak akan merasakan...

More Articles Like This