DENPASAR, JAKARTAMU.COM | Polda Bali menangkap tiga warga negara Inggris yang diduga menyelundupkan lebih dari satu kilogram kokain ke Pulau Dewata. Ketiga pelaku adalah JC (37), LE (39), dan PA (31).
“Warga Inggris inisial JC, LE, dan PA sudah diamankan. PA berperan sebagai penjemput di Bandara Bali, sementara JC dan LE membawa kokain dari Inggris,” ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (7/2/2025).
Penangkapan berawal dari pemeriksaan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (1/2/2025) pukul 20.00 WITA. Petugas mendeteksi paket mencurigakan melalui x-ray dan menemukan 10 kemasan plastik berisi serbuk putih seberat 637,12 gram dalam koper JC. Sementara itu, koper milik LE berisi tujuh kemasan dengan berat 443,10 gram. Serbuk tersebut diduga merupakan narkotika golongan 1, yaitu kokain.
Barang haram ini diselundupkan dari Inggris melalui Bandara Doha, Qatar, dengan tujuan pasar narkoba di Bali. “Modusnya dikemas dalam bungkus makanan dan dimasukkan ke dalam koper,” kata Ponco.
Pada Senin (3/2/2025), polisi melakukan control delivery hingga akhirnya menangkap PA di Tuban, Kabupaten Badung. Total kokain yang disita diperkirakan bernilai Rp6 miliar. Ponco menyebutkan, komplotan ini telah tiga kali melakukan penyelundupan sebelumnya, meskipun detail kasus sebelumnya tidak diungkap.
Dalam konferensi pers di Mapolda Bali, ketiga tersangka diborgol bersama tahanan lain. Menariknya, JC dan PA beberapa kali terlihat tertawa saat awak media mengambil gambar mereka.
Ketiga warga Inggris ini dijerat Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.