Senin, Maret 10, 2025
No menu items!
spot_img

Sempat Murtad Lalu Tobat, Bagaimana Kewajiban Puasa yang Ditinggalkan?

spot_img
Must Read

JAKARTAMU.COM | Menurut jumhur ulama, orang yang sejak kecil terlahir sebagai orang yang bukan muslim, ketika ia masuk Islam, tidak diwajibkan untuk mengganti semua perintah dan kewajiban agama.

Semua dosa-dosanya semasa kafir telah langsung dihapuskan oleh Allah SWT dengan keislamannya.

Lalu, seandainya ada seorang kafir masuk Islam di tengah hari bulan Ramadan, menurut Al-Hanabilah, dia hanya diwajibkan untuk berimsak hingga masuk waktu maghrib. Dan nanti setelah selesai Ramadan, dia wajib untuk mengqadha’ satu hari di mana dia masuk Islam.

Hal itu karena setelah masuk Islam di tengah hari itu, dia telah menjadi muslim. Maka wajib atas dirinya untuk berpuasa. Namun karena sejak malamnya tidak berniat, maka puasanya tidak sah. Sehingga yang wajib hanya berimsak saja.

Hanya saja, ulama seperti Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah tidak mewajibkan mualaf itu untuk mengqadha’. Mereka juga tidak mewajibkannya melakukan imsak, kecuali hanya menganjurkan saja. Sehingga hukumnya bukan wajib tetapi mustahab. Dasar pendapat ini sesuai firman Allah SWT:

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu” (QS. Al-Anfal: 38)

Selanjutnya juga firmah Allah Taala:

“Apabila kamu menjadi musyrik (kafir) maka Allah pasti akan menghapus amal-amal kamu. (QS Az-Zumar : 65)

Kembali Menjadi Muslim

Menurut Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah dalam kasus seorang yang murtad dan tidak menjalankan puasa, tetapi kemudian kembali lagi menjadi muslim, maka puasa yang ditinggalkannya itu wajib dibayarkan (diqadha’), ketika dia kembali lagi masuk Islam.

Hal itu karena orang yang murtad menurut jumhur ulama tetap terkena kewajiban untuk melaksanakan detail perintah syariat.

Orang yang sejak lahir telah memeluk agama Islam, lalu di tengah jalan dia berbelok dan keluar dari agama Islam menjadi orang yang kafir secara resmi. Entah dengan memeluk agama lain atau pun menjadi seorang ateis yang tidak percaya kepada Allah SWT, atau secara resmi dan sah di depan hukum melakukan perkara yang oleh mahkamah syariyah dijatuhkan vonis murtad.

Bila seorang yang murtad itu kemudian kembali lagi memeluk agama Islam, dan selama masa kemurtadannya itu dia sempat meninggalkan kewajiban-kewajiban agama, termasuk di antaranya puasa yang hukumnya wajib, maka begitu kembali lagi menjadi muslim, dia diwajibkan untuk mengganti (mengqadha’) puasa yang telah ditinggalkannya.

spot_img

Ilmu Fikih: Pangkal Pertumbuhannya dan Peranan Nabi dengan Tugas Kerasulan

JAKARTAMU.COM | Ada 4 disiplin ilmu keislaman tradisional yakni ilmu fiqh ('ilm al-fiqh), ilmu kalam ('ilm al-kalam), ilmu tasawuf...

More Articles Like This