JAKARTAMU.COM | Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, memulai sidang terbuka membahas pendapat konsultatif mengenai kewajiban Israel terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan agensinya di wilayah pendudukan Palestina pada Senin (28/4/2025).
Elinor Hammarskjöld, penasihat hukum yang mewakili Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, menegaskan Israel memiliki kewajiban sebagai kekuatan pendudukan, termasuk memastikan keselamatan petugas medis dan memfasilitasi pekerjaan organisasi kemanusiaan untuk melindungi warga sipil.
Dalam pernyataannya di hadapan pengadilan sebagaimana dilansir WAFA, dia menekankan bahwa sebagai kekuatan pendudukan, Israel diharuskan untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan di wilayah yang diduduki dan mengelola wilayah yang berada di bawah kendalinya sesuai dengan hukum internasional.
Hammarskjöld juga menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya mengenai kekebalan personel PBB dan menegaskan kembali posisi organisasi tersebut terhadap campur tangan eksternal dalam fungsi lembaga internasional.
Penangguhan operasi UNRWA oleh Israel digambarkan sebagai tindakan melampaui wewenang yang berpotensi menandakan perluasan kedaulatan secara sepihak atas tanah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur. Tindakan ini, menurut PBB, melanggar komitmen internasional Israel dan menghambat upaya kemanusiaan yang vital.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa menghormati hukum internasional sangat penting untuk melindungi warga sipil dan memungkinkan staf PBB untuk menjalankan tugasnya tanpa menghadapi risiko yang tidak dapat diterima.
Menanggapi klaim Israel terhadap UNRWA, dia menyatakan bahwa PBB menanggapi serius tuduhan bias di dalam agensinya, dan penyelidikan yang diperlukan akan dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut dan memastikan netralitas mereka.
Menurut agenda Pengadilan, sidang dijadwalkan berlangsung dari 28 April hingga 2 Mei 2025. Empat puluh empat negara dan empat organisasi internasional telah menyatakan niat mereka untuk berpartisipasi dalam persidangan di hadapan Pengadilan.
Langkah ini menyusul keputusan yang diambil oleh Majelis Umum PBB pada bulan Desember tahun lalu, berdasarkan proposal dari Norwegia. Resolusi tersebut menyerukan kepada Pengadilan Internasional untuk mengeluarkan pendapat konsultatif yang mengklarifikasi kewajiban Israel terkait dengan fasilitasi bantuan kemanusiaan darurat bagi warga Palestina dan memastikan bahwa bantuan tersebut tidak terhambat.