JAKARTAMU.COM | Sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang sudah diberlakukan sejak masa pemerintahan Joko Widodo, kemungkinan akan dihapus sesuai arahan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Belum lama ini, Gibran mengaku telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk menghapus sistem zonasi tersebut.
Hal itu ia sampaikan saat pidato di Pembukaan Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah, Jakarta, Kamis 21 November 2024.
Berbeda dengan Gibran, sampai kini, Abdul Mu’ti belum bisa memastikan apakah sistem zonasi di PPDB akan dilanjutkan atau tidak. Karena regulasi kebijakan ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dan provinsi, sehingga juga bersinggungan dengan otonomi daerah masing-masing.
BACA JUGA: Abdul Mu’ti Ungkap Hasil Kajian Condong Tetap Ada Zonasi
Zonasi menjadi kebijakan strategis untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan bermutu, yang tidak jauh dari tempat tinggal.
Selain itu, dengan zonasi, satu kelas terdiri atas murid-murid dari berbagai kelas sosial juga dimaksudkan agar terjadi proses integrasi sosial di antara para murid di lingkungan atau wilayah tertentu.
Hal itu dikatakan Abdul Mu’ti pada Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan yang dihadiri Kadisdik seluruh Indonesia.
“Saya perlu membaca berulang ulang Permendikbud No. 51 thn 2018 termasuk revisinya. Ini kebijakan yang luar biasa dari konseptornya biasa di luar pemikiran orang biasa, maka yang memahaminya juga harus orang-orang yang tidak biasa,” begitu Prof Muhajir Effendi dalam berbagai kesempatan
Setidaknya kami mendengar penjelasan yang sama dari Muhajir Effendi antara lain pada acara pertemuan dengan guru Muhammadiyah se-DKI Jakarta dan di PCM Matraman ketika meninjau pembangunan lantai III SMA Muhammadiyah 12 Jakarta Timur
Beliau berkata: “Ayo sekolah-sekolah Muhammadiyah segera perbaiki diri. Segera perbaiki manajemennya. Perbaiki mutunya. Segera naik kelas. Jadi sekolah premium, anak anak dhuafa sekarang sudah jadi tanggungan Negara.”
BACA JUGA: Abdul Mu’ti Akui Zonasi Sekolah Banyak Dikeluhkan, Bakal Dihentikan?
Jika dilihat dengan teropong keadilan sosial, Permendikbud yang sekarang ini, maka ke depan yang bersekolah di sekolah negeri sebagian besar hanya masyarakat yang memang pantas dibantu dan layak difasilitasi oleh pemerintah.
Bagi masyarakat yang sudah dianggap mampu, silahkan bersekolah di sekolah swasta. Di sini pula para pengelola sekolah swasta berfastabiqul khairaat memperbaiki mutu dan kualitasnya. Jika tidak mampu meningkatkan mutu dan kualitasnya akan ditinggalkan masyarakat
Dalam praktiknya sistem zonasi PPDB yang dikhususkan untuk sekolah negeri ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Akan tetapi sistem zonasi ini adalah gerbang peluang untuk Muhammadiyah. Sekolah-sekolah Muhammadiyah yang bermutu akan jadi pilihan pertama masyarakat.