JAKARTAMU.COM | Praktik mafia tanah di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah sejumlah anggota DPR RI mengungkap keterlibatan oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penerbitan sertifikat tanah ganda. Fenomena ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan negara.
Modus Operandi: Penerbitan Sertifikat Ganda
Anggota Komisi II DPR RI, Bob Andika Mamana Sitepu, menyoroti modus operandi di mana oknum BPN menerbitkan sertifikat tanah ganda. Praktik ini menjadi akar dari banyak sengketa tanah yang merugikan masyarakat. Bob mengkritik respons Kementerian ATR/BPN yang seringkali menyarankan masyarakat untuk menempuh jalur pengadilan, meskipun masalah tersebut berawal dari kesalahan internal BPN. Ia menegaskan bahwa tanpa keterlibatan oknum di BPN yang membuka pintu, praktik mafia tanah ini tidak akan terjadi.
Kasus Nyata: Korban Sertifikat Ganda
Kasus penerbitan sertifikat ganda telah menyebabkan banyak konflik pertanahan di berbagai daerah. Di Bali, misalnya, seorang warga bernama I Wayan Suwitra menjadi korban ketika tanah miliknya yang telah bersertifikat resmi tiba-tiba diklaim oleh orang lain dengan sertifikat yang sama. Kasus serupa juga terjadi di Bandar Lampung, di mana penerbitan sertifikat ganda oleh BPN menyebabkan sengketa tanah yang merugikan masyarakat.
Desakan DPR: Reformasi dan Tindakan Hukum
Menanggapi maraknya kasus ini, anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Edi menekankan bahwa praktik mafia tanah tidak akan terjadi tanpa keterlibatan oknum di BPN yang membuka akses bagi para pelaku. Ia juga meminta agar laporan dari para korban segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dalam waktu dekat.
Langkah Penyelesaian: Pembatalan Sertifikat Ganda
Untuk mengatasi permasalahan sertifikat ganda, DPR meminta Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat tanah yang diterbitkan belakangan jika terdapat objek tanah yang sama. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Kesimpulan: Urgensi Reformasi di Tubuh BPN
Skandal penerbitan sertifikat tanah ganda oleh oknum di BPN menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pertanahan di Indonesia. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memberantas praktik mafia tanah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan negara. (Dwi Taufan Hidayat)