JAKARTAMU.COM | Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem penerimaan siswa baru untuk tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, secara resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Selain itu, jalur zonasi yang sebelumnya digunakan kini diubah menjadi jalur domisili.
Perbedaan Antara Jalur Zonasi dan Jalur Domisili
Perbedaan utama antara jalur zonasi dan jalur domisili terletak pada acuan yang digunakan dalam menentukan penerimaan siswa.
Jalur Zonasi: Sistem ini mengacu pada jarak antara tempat tinggal calon siswa dengan sekolah yang dituju. Tujuannya adalah memastikan siswa bersekolah di dekat tempat tinggal mereka, sehingga diharapkan dapat mengurangi disparitas pendidikan antarwilayah.
Jalur Domisili: Berbeda dengan zonasi, jalur domisili didasarkan pada wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah tersebut berhak mendaftar melalui jalur ini. Hal ini memungkinkan siswa yang tinggal di perbatasan kabupaten atau kota untuk mendaftar di sekolah yang berada di wilayah administratif yang sama, meskipun jaraknya mungkin lebih jauh.
Persyaratan Pendaftaran Melalui Jalur Domisili
Untuk mendaftar melalui jalur domisili, calon siswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Kartu Keluarga (KK): Calon siswa harus memiliki KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Surat Keterangan Domisili: Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, calon siswa dapat menggunakan surat keterangan domisili dari lurah setempat yang menyatakan bahwa mereka telah berdomisili di wilayah tersebut selama minimal satu tahun terakhir.
Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah, melalui dinas pendidikan masing-masing, memiliki peran penting dalam implementasi jalur domisili. Mereka bertanggung jawab untuk:
Pemetaan Domisili: Memetakan domisili calon siswa sebagai acuan untuk menentukan batasan wilayah domisili.
Sosialisasi: Mengumumkan batasan wilayah domisili kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum SPMB dibuka.
Kuota Penerimaan Melalui Jalur Domisili
Kuota penerimaan siswa melalui jalur domisili ditetapkan dengan persentase minimal sebagai berikut:
Sekolah Dasar (SD): Minimal 70%
Sekolah Menengah Pertama (SMP): Minimal 30%
Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat: Minimal 30%
Penentuan persentase ini diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mempertimbangkan jumlah calon siswa baru dan kapasitas daya tampung sekolah.
Tujuan Perubahan
Perubahan dari sistem zonasi ke domisili bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi calon siswa, terutama bagi mereka yang tinggal di perbatasan wilayah administratif. Dengan demikian, diharapkan distribusi siswa di berbagai sekolah dapat lebih merata dan akses pendidikan berkualitas dapat dinikmati oleh lebih banyak siswa di seluruh Indonesia.
Dengan implementasi jalur domisili dalam SPMB 2025, diharapkan proses penerimaan siswa baru menjadi lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kondisi demografis serta geografis masing-masing daerah.
Semoga artikel ini kini sudah sesuai dengan keinginan Anda, dengan referensi yang terlihat saat disalin. (Dwi Taufan Hidayat)