Selasa, April 8, 2025
No menu items!

Stan Es Krim di Mal Surabaya Disegel, Diduga Mengandung Alkohol hingga 40 Persen

Must Read

SURABAYA, JAKARTAMU.COM | Sebuah stan es krim di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya Barat menjadi sorotan setelah ditemukan adanya kandungan alkohol dalam produknya. Kasus ini mencuat setelah seorang influencer mengunggah ulasan mengenai es krim tersebut, menyebutkan bahwa beberapa variannya mengandung alkohol hingga 40 persen.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) melakukan inspeksi ke lokasi pada Senin (7/4/2025). Dalam pemeriksaan, petugas menemukan bukti bahwa es krim yang dijual di stan tersebut mengandung kadar alkohol yang cukup tinggi.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menyatakan bahwa pihaknya mengamankan dua boks dan enam kap es krim sebagai barang bukti. Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa produk yang dijual di stan ini memiliki kadar alkohol yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, kami melakukan penyegelan dan membawa barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yudhistira.

Kasus ini menimbulkan reaksi beragam di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang menghindari konsumsi alkohol karena alasan agama maupun kesehatan. Sejumlah konsumen mengaku tidak mengetahui bahwa es krim yang mereka konsumsi mengandung alkohol dengan kadar yang cukup tinggi.

Pihak berwenang mengimbau kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Surabaya untuk lebih transparan dalam mencantumkan informasi mengenai bahan-bahan yang digunakan dalam produk mereka. Selain itu, konsumen juga diharapkan lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi.

Hingga saat ini, Satpol PP Surabaya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait izin usaha stan es krim tersebut serta potensi sanksi yang akan diberikan kepada pemiliknya. Jika terbukti melanggar regulasi, pemilik usaha bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam mengonsumsi produk makanan dan minuman. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya dalam mengawasi peredaran makanan dan minuman agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Senyum dan Air Mata Hala, Mahasiswi Palestina yang Kali Pertama Rayakan Idulfitri di Indonesia

BANDUNG, JAKARTAMU.COM | Tahun ini merupakan Idulfitri penuh haru bagi Hala, mahasiswi Universitas Aisyiyah (Unisa) Bandung asal Palestina. Untuk...

More Articles Like This