JAKARTAMU.COM | Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan sanksi terhadap Poltracking Indonesia. Hal ini tertuang dalam keputusan Dewan Etik Persepi, Senin (4/11/2024).
Dewan Etik menyelidiki dua lembaga terkait hasil survei Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Selain Poltracking, Dewan Etik juga memeriksa Lembaga Survei Indonesia (LSI). Ini menyusul maraknya pertanyaan mengenai perbedaan hasil yang signifikan dalam periode survei yang sama.
”Pertanyaan ini muncul di media masa secara luas,dan perlu mendapatkan jawaban untuk menjaga integritas lembaga survei dan hak publik untuk mendapatkan informasi publik yang benar dan dipercaya menurut Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) dan etika survei opini public,” tulis Dewan Etik dalam keputusan yang ditandatangani Asep Saefuddin (ketua), Hamdi Muluk (anggota), dan Saiful Mujani (anggota).
Dewan Etik memeriksa LSI pada Senin, 28 Oktober 2024 tanpa meminta keterangan ulang. Keterangan dan bahan-bahan mereka dianggap telah memenuhi standar penyelidikan survei.
Baca juga: Puji Jokowi Sanjung Prabowo-Gibran, Khofifah-Emil Diteriaki
Sementara Poltracking Indonesia diperiksa sehari kemudian, Selasa, 29 Oktober 2024. Namun Dewan Etik meminta kembali keterangan lanjutan pada Minggu, 2 November 2024 pukul 19.00 WIB. Dewan Etik memandang keterangan tatap muka dan tertulis yang disampaikan belum memenuhi standar pemeriksaan.
Survei LSI sesuai SOP
Dari hasil pemeriksaan Dewan Etik menyimpulkan bahwa LSI telah melakukan survei pada 10-17 Oktober sesuai dengan SOP survei opini publik. Pemeriksaan metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik.
Sebaliknya Dewan Etik menytakan tidak bisa menilai pelaksanaan survei Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 lantaran tidak ada kepastian data yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang dikirimkan Poltracking.
Dewan Etik juga tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking karena perbedaan dari dua dataset yang telah dikirimkan.
Dalam pemeriksaan pertama pada 29 Oktober 2024, Poltracking tidak dapat menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis. Poltracking menyampaikan bahwa data asli sudah dihapus dari server karena keterbatasan ruang penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor.
Baca juga: Pilkada DKI Jakarta 2024: Pertarungan Sengit di Ibukota
Dua Data Mentah
Pada 31 Oktober 2024, melalui keterangan tertulis Poltracking Indonesia juga tidak melampirkan raw data asli 2.000 sample seperti yang diminta dalam pemeriksaan pertama. Pada 2 November 2024, Dewan Etik kembali menanyakan tentang dataset asli yang digunakan dalam rilis survei, namun Poltracking belum bisa menunjukkan data yang dimaksud dengan alasan yang sama.
Pada 3 November 2024 sekitar pukul 10.50 WIB, Dewan Etik menerima raw data yang menurut Poltracking telah berhasil dipulihkan dari server dengan bantuan tim IT dan mitra vendor. Namun setelah dibandingkan, ditemukan banyak perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang diterima pada 3 November 2024.
Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik
“Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi,” kata Dewan Etik.