Sabtu, Februari 1, 2025
No menu items!

Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Setelah PPDB Diganti SPMB 2025

Must Read

JAKARTAMU.COM | Mulai tahun ajaran 2025, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia akan digantikan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini membawa sejumlah penyesuaian, termasuk ketentuan mengenai syarat usia bagi calon siswa di jenjang SD, SMP, dan SMA. Berikut adalah rincian syarat usia yang perlu diperhatikan:

  1. Jenjang SD (Sekolah Dasar):

Usia Minimal: Calon siswa harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025. Prioritas diberikan kepada calon siswa yang berusia 7 tahun.

Usia Paling Rendah: Dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis. Kecuali ini dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di satuan pendidikan yang bersangkutan.

  1. Jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama):

Usia Maksimal: Calon siswa tidak boleh lebih dari 15 tahun pada 1 Juli 2025.

Usia Minimal: Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

  1. Jenjang SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Vokasi):

Usia Maksimal: Calon siswa tidak boleh lebih dari 21 tahun pada 1 Juli 2025.

Usia Minimal: Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Perubahan Sistem Penerimaan:

Dengan beralihnya sistem dari PPDB ke SPMB, terdapat beberapa perubahan penting:

Penghapusan Zonasi: Sistem zonasi yang sebelumnya menjadi salah satu jalur dalam PPDB tidak lagi diterapkan dalam SPMB.

Jalur Penerimaan: SPMB akan membuka empat jalur penerimaan, yaitu:

  1. Jalur Domisili: Untuk calon siswa yang berdomisili di wilayah tertentu.
  2. Jalur Afirmasi: Untuk calon siswa dari keluarga kurang mampu atau memiliki latar belakang tertentu.
  3. Jalur Mutasi: Untuk calon siswa yang mengalami perpindahan tugas orang tua/wali.
  4. Jalur Prestasi: Untuk calon siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non-akademik.

Persiapan Orang Tua dan Calon Siswa:

Orang tua dan calon siswa diharapkan untuk memahami dan mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan baru ini. Penting untuk memastikan bahwa usia calon siswa sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2025. Selain itu, calon siswa yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa disarankan untuk mendapatkan evaluasi dari psikolog profesional guna memperoleh rekomendasi yang diperlukan.

Dengan memahami syarat usia dan perubahan sistem penerimaan ini, diharapkan proses pendidikan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan serta potensi setiap siswa.

Dwi Taufan Hidayat | Sekretaris Korp Alumni PW IPM/IRM Jawa Tengah

Muhammadiyah: Perjuangan untuk NKRI dan Agama Islam

JAKARTAMU.COM | Muhammadiyah adalah organisasi yang memiliki peran vital dalam perjuangan menegakkan agama Islam dan memperkuat Negara Kesatuan Republik...

More Articles Like This