Sabtu, Januari 4, 2025
No menu items!

Tahun Baru 2025, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat

Must Read

JAKARTAMU.COM |  Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Donald Parlaungaan Simanjuntak dipecat. Sanksi pemecatan itu diperolehnya dalam sidang etik ketika masyarakat sedang asyik merayakan malam bergantian tahun.

Sanksi ini merupakan imbas kasus pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia oleh sejumlah polisi pada konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB pada Selasa (31/12/2024) hingga pukul 04.00 WIB, Rabu (1/1/2025) dini hari tadi.

“Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/1/2025) dikutip dari Antara.

Baca juga: Media Malaysia Sebut Dugaan Pemerasan di DWP Coreng Citra Polisi Indonesia

Dua orang lainnya yang mengikuti sidang tersebut adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).

Anam mengatakan personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi identitasnya tidak diungkapkan. Sementara personel dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan.

“Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok,” ucapnya.

Atas putusan sidang etik tersebut, Donald bersama dan seorang kanit mengajukan banding. “Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” katanya.

Sebelum dipecat, Donald sudah lebih dulu dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri. Posisi Donald digantikan oleh Kombes Polisi Ahmad David yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang pelanggaran etik secara simultan dan berkesinambungan terhadap 18 anggota polisi atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia itu. Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

Baca juga: Marhaban Gubernur Baru: Sejuta Problem Kota Metropolitan

Harus Berlanjut ke Pidana

Kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 oleh oknum polisi telah memicu reaksi keras dari berbagai pengamat. Mereka menilai tindakan ini tidak hanya mencoreng citra Kepolisian, tetapi juga merugikan reputasi Indonesia di mata internasional.

Mereka sepakat tindakan tegas dan transparan diperlukan dalam menangani kasus ini untuk memulihkan citra Kepolisian dan reputasi Indonesia di mata dunia.

Bambang Rukminto, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menegaskan bahwa 18 anggota polisi yang terlibat harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Menurutnya, perilaku mereka merusak citra pariwisata Indonesia, khususnya di sektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition), yang sedang digalakkan pemerintah.

Dia juga mendesak agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada 18 oknum tersebut, tetapi juga menyasar pimpinan mereka. Ia beralasan bahwa atasan dari para oknum tersebut harus diperiksa, baik yang ada di lapangan maupun secara struktur, untuk memastikan tidak ada pembiaran atau keterlibatan dalam tindakan pemerasan ini.

Menurur dia, sanksi etik saja tidak cukup. Ia menekankan perlunya proses pidana terhadap para pelaku dengan jeratan pasal pemerasan, agar memberikan efek jera dan memastikan penegakan hukum yang adil.

Muhammadiyah Simbolik versus Muhammadiyah Substantif

JAKARTAMU.COM | Dalam pengajian bulanan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Cipinang pada Sabtu, 4 Januari 2025, Prof. Dr. H. Bunyamin, M.Pd.,...

More Articles Like This