DALAM konteks Muhammadiyah, “Tanfidz” merujuk pada dokumen resmi yang memuat keputusan-keputusan hasil musyawarah, seperti Muktamar atau Musyawarah Daerah. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan bagi pelaksanaan program dan kebijakan organisasi selama periode tertentu.
Proses Tanfidz:
- Musyawarah: Pada acara seperti Muktamar, anggota Muhammadiyah berkumpul untuk membahas berbagai isu strategis dan merumuskan keputusan-keputusan penting.
- Perumusan Keputusan: Hasil dari musyawarah tersebut dirangkum dan disusun menjadi dokumen Tanfidz yang mencakup berbagai aspek, seperti kebijakan program jangka panjang, visi, dan tujuan jangka menengah.
- Sosialisasi dan Implementasi: Setelah disahkan, Tanfidz disebarluaskan ke seluruh tingkatan pimpinan dan anggota Muhammadiyah untuk dijadikan acuan dalam menjalankan program dan kegiatan organisasi.
Tujuan Tanfidz:
Pedoman Pelaksanaan: Memberikan arahan yang jelas bagi seluruh komponen Muhammadiyah dalam melaksanakan program kerja dan kebijakan organisasi.
Keselarasan Gerakan: Memastikan bahwa seluruh aktivitas dan program yang dijalankan sejalan dengan visi, misi, dan tujuan Muhammadiyah.
Evaluasi dan Monitoring: Menjadi acuan dalam menilai capaian program dan melakukan perbaikan berkelanjutan.
Sebagai contoh, “Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-47” memuat kebijakan program jangka panjang yang difokuskan pada tahap pengembangan dengan visi atau tujuan jangka menengah tertentu.
Dengan demikian, Tanfidz berperan penting dalam memastikan konsistensi dan efektivitas gerakan Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya.
Dwi Taufan Hidayat, Penasihat Takmir Mushala Al-Ikhlas Desa Bergas Kidul Kabupaten Semarang