JAKARTAMU.COM | Di beberapa tempat di Indonesia, salat berjamaah tarawih dilaksanakan dengan baik, tapi ada juga sebagian kecil yang melaksanakan salat tarawih berjamaah secara cepat. Bahkan untuk 23 rakaat, dapat diselesaikan dalam waktu 12 menit.
Padahal khusyu’ dan thuma’nînah dalam salat termasuk salah satu tujuan dan rukun salat yang mendapatkan perhatian besar dari Rasulullah SAW. Beliau menganggap orang yang tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya sebagai pencuri, bahkan diangggap pencurian terjelek. Rasulullah SAW bersabda:
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا
“Sejahat-jahatnya pencuri adalah orang yang mencuri dalam salatnya.” Mereka bertanya, “Bagaimana ia mencuri dalam salatnya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.” [HR Imam Ahmad, 5/ 310 dan hadits ini dinilai shahih oleh syaikh al-Albani dalam Shahîhul Jâmi’, no. 997]
Thuma’nînah adalah diam sejenak setelah semua anggota badan (tulang-tulangnya) mapan di tempatnya masing-masing. Para Ulama, salah satunya Sayyid Sâbiq dalam Fiqhussunnah, memberi batasan minimal dengan waktu yang cukup untuk membaca tasbih satu kali.
Syaikh Masyhur Hasan Salman menjelaskan tentang thuma’ninah dalam ruku’. Beliau mengatakan, “Wajib diketahui bahwa thuma’ninah yang wajib itu tidak akan terwujud kecuali dengan hal-hal berikut:
- Meletakkan kedua telapak tangan di atas lutut
- Merenggangkan jari-jemari dua telapak tangan
meluruskan punggung - Diam sejenak dalam posisi seperti ini sampai masing-masing anggota badan mapan pada tempatnya.
Thuma’nînah Adalah Salah Satu Rukun Salat
Jika Thuma’nînah tidak dilakukan, maka salat yang dikerjakan menjadi tidak sah. Jadi ini merupakan persoalan yang sangat serius, karena terkait dengan sah atau tidaknya salat seseorang. Rasulullah SAW bersabda:
لاَ تُجْزِئُ صَلاَةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيْمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ
Tidak sah salat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud. [HR. Abu Daud, 1/ 533. Lihat Shahîhul Jâmi’, no. 7224]
Ancaman Rasulullah bagi Mereka yang Mematuk dalam Salatnya
Mengenai salat yang sangat cepat, sampai ada yang mengatakan “super cepat”, ada ancaman Rasulullah SAW dalam hadis Abu Abdillah al-‘Asy’ari ra, beliau berkata:
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ، ثُمَّ جَلَسَ فِي طَائِفَةٍ مِنْهُمْ، فَدَخَلَ رَجُلٌ، فَقَامَ يُصَلِّي، فَجَعَلَ يَرْكَعُ وَيَنْقُرُ فِي سُجُودِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَرَوْنَ هَذَا، مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ، يَنْقُرُ صَلَاتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ، إِنَّمَا مَثَلُ الَّذِي يَرْكَعُ وَيَنْقُرُ فِي سُجُودِهِ كَالْجَائِعِ لَا يَأْكُلُ إِلَّا التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَيْنِ، فَمَاذَا تُغْنِيَانِ عَنْهُ، فَأَسْبِغُوا الْوُضُوءَ، وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ، أَتِمُّوا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ
Abu Abdillah al Asy’ari Radhiyallahu anhu berkata, “(suatu ketika) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam salat bersama para Sahabatnya, kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk masjid dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk. Melihat itu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam barsabda:
“Apakah kalian menyaksikan orang ini? Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan seperti ini (salatnya), maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam salatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah.
Sesungguhnya perumpamaan orang yang salat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya.” [HR Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahîhnya: 1/ 332, lihat pula Shifatus Shalatin Nabi, oleh syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, hlm. 131]
Maksud dari sujud dengan cara mematuk adalah sujud dengan cara tidak menempelkan hidung ke lantai. Dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna.
Sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, ia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang hamba sujud maka ia sujud dengan tujuh anggota badan(nya), wajah, dua telapak tangan,dua lutut dan dua telapak kakinya”. [HR Jamâ’ah, kecuali al-Bukhâri]
Bertobat tapi Tidak Wajib Mengulangi Salatnya
Orang yang tidak melakukan thuma’nînah dalam salat, padahal ia sudah mengetahui hukumnya, maka ia wajib mengulangi salatnya ketika itu dan bertobat atas salat-salat yang dia lakukan tanpa thuma’nînah di masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi salat-salatnya di masa lalu, berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ المَسْجِدَ، فَدَخَلَ رَجُلٌ، فَصَلَّى، ثُمَّ جَاءَ، فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلم فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ السَّلاَمَ، فَقَالَ: «ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ»، فَصَلَّى، ثُمَّ جَاءَ، فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «ارْجِعْ فَصَلِّ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ» ثَلاَثًا، فَقَالَ: وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالحَقِّ، فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ، فَعَلِّمْنِي، قَالَ: «إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ، فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا»
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk masjid lalu seorang masuk juga dan shalat, kemudian datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mengucapkan salam lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salamnya dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kembalilah lalu lakukanlah shalat karena kamu belum shalat!”
Orang itu shalat kemudian mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi, “Kembalilah lalu lakukanlah shalat karena kamu belum shalat!”
Ini dilakukan sebanyak tiga kali. Lalu orang itu berkata, “Demi Allâh yang mengutusmu membawa kebenaran! Saya tidak bisa salat lebih baik dari itu, maka ajarilah aku!”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kamu ingin shalat maka bertakbirlah kemudian bacalah yang mudah bagimu dari al-Qur`an kemudian ruku’lah sampai kamu thuma’nînah (tenang) dalam kedaan ruku’ kemudian sujudlah sampai kamu thuma’ninah dalam keadaan sujud. Lalu bangkitlah dari sujud sampai kamu thuma’ninah dalam keadaan duduk. Kemudian sujudlah kembali sampai kamu thuma’ninah dalam keadaan sujud. Kemudian berbuatlah seperti itu dalam shalat kamu seluruhnya [Muttafaqun ‘alaihi].