JAKARTAMU.COM | Praktik curang dalam penjualan ayam kembali terbongkar di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap kasus ayam glonggongan yang dilakukan oleh seorang pekerja tempat pemotongan ayam berinisial SY (32). SY ditangkap karena diduga melakukan penyuntikan air ke dalam tubuh ayam sebelum dijual guna menambah berat badan ayam secara tidak wajar.
Modus Operandi: Ayam Diberi Suntikan Air untuk Keuntungan Berlipat
Praktik ayam glonggongan bukan hal baru, tetapi masih marak ditemukan di beberapa pasar tradisional. Dalam kasus ini, SY mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2021. Setiap harinya, ia bisa menjual hingga 200 ekor ayam glonggongan, meningkatkan keuntungannya secara ilegal. Dengan cara ini, bobot ayam bisa bertambah 20–30 persen dari berat aslinya, sehingga ia bisa menjual lebih mahal dari harga normal.
Polisi menjelaskan bahwa ayam yang telah dipotong direndam di dalam air terlebih dahulu agar menyerap cairan lebih banyak. Setelah itu, air disuntikkan ke dalam tubuh ayam menggunakan alat khusus agar daging terasa lebih berat dan terlihat lebih segar. Hasilnya, konsumen tertipu dengan ayam yang tampak besar dan segar, padahal sebagian beratnya berasal dari air yang disengaja dimasukkan ke dalam tubuh ayam.
Bahaya Kesehatan Ayam Glonggongan
Selain merugikan konsumen secara ekonomi, ayam glonggongan juga berbahaya bagi kesehatan. Ayam yang mengandung banyak air memiliki risiko tinggi tercemar bakteri seperti Salmonella dan E. coli karena kadar air yang tinggi mempercepat pertumbuhan mikroorganisme. Konsumsi ayam semacam ini dapat menyebabkan gangguan pencernaan, keracunan makanan, hingga infeksi serius.
Menurut pakar kesehatan, daging ayam yang mengalami proses glonggongan cenderung lebih cepat busuk dan tidak memiliki kandungan gizi yang sama dengan ayam sehat. “Ayam yang menyerap terlalu banyak air cenderung lebih lunak, berair saat dimasak, dan kehilangan banyak rasa serta protein aslinya,” ujar seorang ahli gizi dari Universitas Indonesia.
Penindakan Hukum dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Kapolsek Kebayoran Lama, AKP Rudi Hartono, menegaskan bahwa kasus ini akan ditindak tegas untuk memberikan efek jera. SY kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli ayam di pasar. Pastikan ayam yang dibeli tidak memiliki tanda-tanda ayam glonggongan seperti tekstur terlalu lunak, banyak air yang keluar saat ditekan, atau warna yang terlalu pucat,” ujar AKP Rudi dalam konferensi pers.
Tips Mengenali dan Menghindari Ayam Glonggongan
Agar terhindar dari membeli ayam glonggongan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
- Perhatikan tekstur ayam – Ayam glonggongan terasa lebih lembek dan berair dibanding ayam normal.
- Cek warna daging – Ayam sehat memiliki warna merah muda segar, sedangkan ayam glonggongan cenderung pucat.
- Tekan daging ayam – Jika saat ditekan mengeluarkan banyak air, kemungkinan besar itu ayam glonggongan.
- Cium baunya – Ayam glonggongan sering kali memiliki aroma yang kurang segar atau sedikit amis.
- Periksa cairan di kemasan – Jika membeli ayam di supermarket, pastikan tidak ada terlalu banyak cairan di dalam kemasan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pedagang ayam di pasar tradisional agar tidak melakukan praktik serupa. Kepolisian berjanji akan terus melakukan sidak ke berbagai pasar guna memastikan tidak ada lagi pedagang yang menjual ayam glonggongan demi keuntungan instan.
Bagi masyarakat, tetap waspada dan selalu selektif dalam memilih ayam untuk dikonsumsi. Jangan sampai niat membeli makanan sehat justru berujung membahayakan kesehatan keluarga. (Dwi Taufan Hidayat)