JAKARTAMU.COM | Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Jumat, 14 Februari 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC). Usai pemeriksaan, TGB terlihat meninggalkan gedung Kejati melalui pintu belakang, yang memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap TGB selama proses pemeriksaan. Menurutnya, penggunaan pintu belakang merupakan prosedur standar yang diterapkan untuk semua saksi guna menghindari kerumunan dan menjaga keamanan. Elly juga menambahkan bahwa TGB diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan belum ada indikasi keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi NCC ini telah menyeret beberapa nama, termasuk mantan Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS, yang sebelumnya ditangkap paksa oleh Kejati NTB karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Selain itu, sejumlah pejabat daerah juga telah diperiksa terkait kasus ini, seperti Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Eva Dewiyani, dan dua pejabat lainnya dari Pemerintah Provinsi NTB.
Proyek pembangunan NCC awalnya dimaksudkan sebagai pusat konvensi bertaraf internasional yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan pariwisata di NTB. Namun, dalam perjalanannya, proyek ini diduga mengalami penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kejati NTB terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Meskipun TGB telah diperiksa sebagai saksi, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatannya dalam dugaan korupsi pembangunan NCC. Pemeriksaan terhadap TGB dan saksi lainnya diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya proyek NCC bagi perkembangan daerah. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta pihak-pihak yang terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (Dwi Taufan Hidayat)