JAKARTAMU.COM | Pemerintah Indonesia secara konsisten memberikan perhatian khusus kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 setiap tahunnya. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan finansial, terutama menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.
Penerima THR dan Gaji ke-13
Selain pensiunan PNS, TNI, dan Polri, penerima pensiun janda/duda serta anak dari pensiunan yang telah meninggal juga berhak menerima tunjangan ini. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan kesejahteraan keluarga pensiunan tetap terjaga.
Komponen dan Besaran THR serta Gaji ke-13
Besaran THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Maret (untuk THR) dan Mei (untuk gaji ke-13). Rinciannya meliputi:
Pensiun Pokok: Jumlah utama yang diterima pensiunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tunjangan Keluarga: Tambahan untuk pasangan dan anak yang menjadi tanggungan.
Tunjangan Pangan: Biasanya diberikan dalam bentuk uang sebagai pengganti beras.
Tambahan Penghasilan: Diberikan bagi mereka yang tidak mengalami kenaikan pensiun pokok.
Komponen-komponen tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Jadwal Pencairan
Untuk tahun 2025, jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
THR: Dijadwalkan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri. Namun, jika terdapat kendala administrasi, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal yang ditetapkan.
Gaji ke-13: Direncanakan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan dan Anggaran
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa tidak ada penghapusan gaji ke-13 dan THR untuk PNS dan pensiunan pada tahun 2025. Kedua tunjangan tersebut telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Pemerintah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk memastikan kelancaran pembayaran THR dan gaji ke-13. Pada tahun 2024, anggaran yang disediakan mencapai Rp48,7 triliun untuk THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Dengan memahami komponen, besaran, dan jadwal pencairan tunjangan ini, diharapkan para penerima dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, terutama dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya dan tahun ajaran baru. (Dwi Taufan Hidayat)