Sabtu, Maret 15, 2025
No menu items!
spot_img

THR Keagamaan: Hak Pekerja yang Harus Dipenuhi dengan Adil dan Sesuai Aturan

spot_img
Must Read

JAKARTAMU.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak bagi pekerja/buruh yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjadi dasar hukum yang mengatur bagaimana THR diberikan, siapa yang berhak menerimanya, kapan harus dibayarkan, serta dalam bentuk apa tunjangan tersebut harus diberikan.

  1. Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Sesuai dengan Pasal 6 Permenaker No. 6 Tahun 2016, besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja/buruh bergantung pada masa kerja mereka, yaitu:

Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah penuh.

Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus perhitungan:

(Masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah

Sebagai contoh, jika seorang pekerja memiliki masa kerja 6 bulan dan gaji bulanannya adalah Rp5.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah:

(6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Artinya, pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.500.000.

  1. THR Harus Dibayarkan dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah bahwa THR harus diberikan dalam bentuk uang, bukan barang. Hal ini bertujuan agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan mereka secara fleksibel sesuai dengan keperluan masing-masing.

Beberapa perusahaan mungkin berupaya memberikan THR dalam bentuk barang atau produk mereka sendiri, seperti sembako, voucher belanja, atau produk lain. Namun, tindakan ini tidak sesuai dengan peraturan. THR keagamaan bukan bentuk bonus atau insentif, melainkan hak pekerja yang wajib diberikan dalam bentuk uang tunai atau transfer ke rekening pekerja.

  1. Kapan THR Harus Dibayarkan?

Pasal 5 dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Keterlambatan dalam pembayaran THR bisa berdampak pada sanksi bagi perusahaan, baik dalam bentuk denda maupun konsekuensi hukum lainnya.

Sangat penting bagi perusahaan untuk memperhatikan batas waktu ini agar pekerja dapat memanfaatkan THR dengan baik untuk persiapan hari raya mereka.

  1. Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan akan dikenakan sanksi administratif, yang dapat berupa:

  • Teguran tertulis dari instansi ketenagakerjaan.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
  • Pembekuan izin usaha.

Selain itu, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR juga dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Namun, denda ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

  1. Siapa yang Berhak Menerima THR?

THR wajib diberikan kepada seluruh pekerja, baik itu pekerja tetap, kontrak, maupun pekerja harian. Ini termasuk pekerja yang bekerja di sektor formal maupun informal, selama mereka telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Dalam praktiknya, ada beberapa perusahaan yang masih mencoba menghindari pembayaran THR dengan berbagai alasan, seperti menyatakan bahwa pekerja mereka adalah “outsourcing” atau “freelancer”. Padahal, selama pekerja tersebut memenuhi syarat bekerja secara terus-menerus minimal 1 bulan, maka mereka tetap berhak menerima THR.

  1. THR sebagai Bentuk Kesejahteraan Pekerja

Tunjangan Hari Raya bukan hanya sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja. Dengan memberikan THR tepat waktu dan dalam jumlah yang sesuai, perusahaan turut serta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada produktivitas dan loyalitas mereka.

Di sisi lain, pekerja juga harus bijak dalam menggunakan THR. Jangan sampai uang THR yang diperoleh justru dihabiskan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat. Sebaiknya, THR digunakan untuk keperluan utama seperti kebutuhan rumah tangga, membayar utang, atau bahkan untuk investasi jangka panjang.

Kesimpulan

Permenaker No. 6 Tahun 2016 mengatur dengan jelas bahwa:

✅ THR adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan.
✅ THR harus diberikan dalam bentuk uang, bukan barang.
✅ Besaran THR bergantung pada masa kerja pekerja.
✅ THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
✅ Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi dan denda.

Sebagai pekerja, penting untuk mengetahui hak-hak ini agar tidak ada pihak yang dirugikan. Sementara itu, bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan THR bukan hanya soal menaati hukum, tetapi juga membangun hubungan baik dengan pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat serta produktif.

Dengan pemahaman yang baik tentang aturan THR, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang merasa dirugikan, dan perusahaan pun dapat menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. (Dwi Taufan Hidayat)

https://www.facebook.com/share/v/1ACVLNeMWT

spot_img

PBB Prihatin Islamofobia Kian Menggila: Inggris, AS, dan India Jadi Sorotan

JAKARTAMU.COM | Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres menyatakan kekhawatirannya atas “meningkatnya kefanatikan anti-Muslim”, dan menyerukan kepada pemerintah...

More Articles Like This