Rabu, Maret 12, 2025
No menu items!
spot_img

Tradisi Bedug Sahur yang Kehilangan Nilai dan Pidana yang Menanti

spot_img
Must Read

MENGETAHUI waktu sahur memang penting. Sebab sahur juga memiliki nilai ibadah, bukan sekadar makan sebelum berpuasa setelah azan subuh. Rasulullah SAW sangat menganjurkan sahur dan menyebutnya sebagai keberkahan. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:

“Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Di masa yang sudah serba instan ini, ibu-ibu banyak dimudahkan menyiapkan makan sahur. Tersedia beragam frozen food yang tinggal dipanaskan dengan microwave. Nasi bisa dimasak cepat dengan magic jar. Atau, lebih simple lagi layanan antar makanan matang dari restoran dan warung sekarang sudah tersedia nonstop. Jadi, saat ini bangun 1 – 1,5  jam sebelum waktu subuh untuk makan sahur rasanya sudah pas.

Situasi ini jelas berbeda dengan di tahun 1990-an ke bawah. Ibu-ibu menyiapkan makanan untuk keluarganya minimal harus bangun jam 2 pagi dini hari, menanak nasi, menyiapkan makanan yang fresh dan sebagainya.

Masyarakat Indonesia punya unik dan berbeda saat membangungkan sahur. Misalnya ada yang membangunkan sahur menggunakan bedug, mengetuk tiang listrik, menggunakan pengeras suara masjid bahkan di beberapa daerah terpencil ada yang membangunkan sahur dengan mengetuk pintu-pintuh rumah warga.

Karena niatnya membantu, beberapa metode dan cara membangunkan sahur harus tetap di landasi nilai nilai kesopanan yang ada. Tradisi tersebut terbentuk sebagai sebuah solusi yang di kala itu teknologi masih terbatas, hand phone belum ada,  televisi masih jarang, seandainya ada televisi acaranya  belum 24 jam seperti saat ini terutama bulan ramadan.

Tradisi ini terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman yang terjadi. Di Cirebon disebut Obrok Burok, warga Jawa Timur menyebut Tetekan dan di Semarang disebut Dekdukan. Di Salatiga tradisi itu disebut Percalan, sementara di Jakarta ada tradisi Ngarak Bedug atau Bedug Sahur.

Sayangnya, tradisi yang tadinya baik itu kini malah menjadi masalah. Adab-adab dan nilai kesopanan mulai ditinggalkan. Yang terjadi, segerombolan anak muda yang begadang dengan membawa perlengkapan drum band atau pengeras suara lalu berteriak-teriak keliling kampung hanya untuk membuat ingar bingar dan keriuhan semata.

Di beberapa tempat, malah ada yang menggunakan sound sistem horeg dengan volume superkeras yang membuat bising hingga mau tak mau ditertibkan aparat penegak hukum karena mengganggu masyarakat

Membangunkan Sahur di Masa Rasulullah SAW

Di masa Rasulullah Muhammad SAW, membangunkan sahur cukup sederhana, yaitu mengumandangkan azan dua kali sebagai tanda waktu masuk sahur dan masuknya subuh. Orang yang mengumandangkankan azan waktu sahur adalah sahabat Bilal bin Rabah, sedangkan azan subuh sahabat Ummi Maktum. Ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari.

”Dari Abdullah Ibnu Mas’ud, dari Rasulullah SAW bersabda: Azannya Bilal tidak menghalangi seseorang dari kalian, atau seseorang dari makan sahur. Karena dia mengumandangkan adzan saat masih malam supaya orang yang masih shalat dapat pulang untuk mengingatkan mereka yang masih tidur, dan azan Bilal tidak dimaksudkan untuk memberi tahu masuknya waktu fajar atau subuh.”

Pada hadis lain :

”Dari Aisyah RA, sungguh Bilal biasa adzan di malam hari. Maka Rasulullah bersabda: makan dan minunlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, karena sesungguhnya dia tidak adzan (melainkan) hingga fajar terbit. Al-Qasimi berkata: tidak ada jarak antara adzan kedua kecuali yang satu naik dan yang satu turun.”

Model sesuai sunnah ini menurut almarhum Drs H Dachrul Salim (mantan Ketua PRM Pulomas) pernah di laksanakan di Masjid Al Mujaddid PRM Pulomas Jakarta Timur sekitar pertengahan tahun 1990-an.

Tradisi membangunkan orang sahur adalah baik, asalkan dilakukan dengan sopan, tertib, dan tidak mengganggu orang lain. Namun tradisi tidak tertutup kemungkinan terhadap evaluasi. Jangan sampai tradisi yang baik ini berubah menjadi pelanggaran hukum .

Sekadar mengingatkan, Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada 2026 telah mengatur sanksi pidana terhadap mereka yang membuat keributan di malam hari, yaitu denda Rp10 juta. (*)

spot_img

Kisah Organisasi Yahudi Dilarang di Rusia: Buntut Pembunuhan Alexander II

JAKARTAM.COM | Czar Rusia Alexandr II juga dikenal sebagai Alexander sang Pembebas menjabat 2 Maret 1855 dan dibunuh Konspirasi...

More Articles Like This